TTS Terkini
Direktur Yayasan SSP Soe Sebut Masyarakat Semakin Sadar Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak
Direktur SSP menyampaikan pada empat tahun terakhir yaitu dari tahun 2020 hingga 2024, jumlah kasus yang dilaporkan dan didampingi
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE - Direktur Yayasan Sanggar Suara Perempuan (SSP) Soe, Rambu Atanau- Mella, menyampaikan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, merupakan buah dari kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus di lingkungannya.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak, sejatinya sudah ada dari dulu. Saat ini peningkatan angka kasus bukan karena baru marak terjadi, namun karena kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus ini, " jelasnya.
Rambu mengungkapkan korban paling banyak adalah anak-anak (sebelum 18 tahun), kemudian perempuan atau istri. Adapun wilayah dengan kasus tertinggi adalah Kecamatan Kota Soe dan kecamatan yang dekat pusat kota.
"Jadi, kalau kita lihat petakan asal kecamatan itu, kecamatan Kota Soe tertinggi. Wilayah tertinggi ini karena akses kepada lembaga layanan yang lebih dekat. Terus diikuti kecamatan Amanuban Barat, kemudian Mollo Utara, Mollo Selatan dan Amanuban Selatan, yang memang masih dekat dengan kota," ungkapnya.
Direktur SSP menyampaikan pada empat tahun terakhir yaitu dari tahun 2020 hingga 2024, jumlah kasus yang dilaporkan dan didampingi oleh SSP Soe berjumlah 727 kasus.
"Dari jumlah ini, sebanyak 383 kasus kekerasan seksual, dimana 198 diantaranya kasus persetubuhan anak. Kemudian ada KDRT sebanyak 180 kasus, sebanyak 87 kasus penganiayaan atau kekerasadan. Sebanyak 57 kasus kekerasan psikis, dan sebanyak tujuh kasus perdagangan orang, " jelasnya.
Rambu menegaskan jumlah tersebut adalah kasus yang dilaporkan dan ditangani yayasan SSP. Dan kasus terbanyak adalah kekerasan seksual. Dimana pada tahun 2020, kasus KDRT yang mendominasi.
"Nah, kalau untuk tahun 2025 ini, per Januari sampai (31/9/2025) kemarin itu sudah 101 kasus. Jadi bisa saja tahun ini dia meningkat lagi. Karena sampai dengan trisemeseter ini sudah 101. Sehingga total sejak tahun 2020 sampai September 2025, sudah mencapai 828 kasus," ungkapnya.
Baca juga: Dorong Kreativitas dan Budaya Inovasi, Balitbangda TTS Sosialisai dan Coaching Clinic Tahun 2025
Rambu juga menjelaskan pelaku paling banyak khususnya untuk kasus kekerasan seksual adalah suami, kemudian pacar.
Kemudian juga ada pelaku yang tetangga, ada orang yang terdekat seperti om, seperti calon suami, sepupu. Ada juga kasus yang pelakunya adalah ayah kandung, ayah tiri.
"Ya, khusus kekerasan seksual seperti itu, Jadi justru sebenarnya orang-orang yang dekat, orang-orang yang menjadi pelindung itu justru sebagai pelaku. Jadi sekarang ini kita tidak bisa memastikan, menjamin bahwa semua tempat itu bisa menjadi tempat yang aman untuk kita. Karena di rumah tangga sekalipun, itu menjadi tempat yang tidak aman. " ungkapnya pada Kamis (30/10/2025) di ruang kerjanya.
Ia mengatakan ini juga menjadi hasil kerja kerja Yayasan Sanggar Suara Perempuan bersama mitra dalam memberikan edukasi terkait bentuk bentuk kekerasan dan cara melaporkan kasus kekerasan.
"Kita bersyukur juga khusus untuk kasus kekerasan seksual ini artinya tingkat kesadaran penegak hukum itu juga semakin meningkat. Maksudnya khusus untuk kasus-kasus kekerasan seksual ini, tuntutan hukumnya mendekati hukuman maksimal. Karena pengalaman kita selama ini, itu rata-rata 12 tahun ke atas, bahkan sampai hukuman maksimal. Nah, itu memang yang dibawa pengawalan kita," ungkapnya tegas. (any)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
| Uskup Agung Kupang Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMAK Sint Vianney Soe |
|
|---|
| Hadiri Pendedikasian Kapela St. Vinsensius, Bupati TTS Sebut Pemda Buka Ruang Dialog |
|
|---|
| Pertandingan Tenis Meja Kategori Fraksi, PKB unggul 2: 0 atas Hanura |
|
|---|
| Yayasan Pendidikan Kristen Tois Neno Luncurkan Aplikasi dan Rapor Berkarakter Kristus |
|
|---|
| Rebutkan Hadiah 57 Juta Rupiah, Turnamen Tenis Meja DPRD TTS Cup II Tahun 2025 Resmi di Buka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.