TTU Terkini

Anggota DPRD TTU Minta Polisi Tak Tertibkan Miras Jenis Sopi

Banyak sekali anak-anak yang sedang mengenyam pendidikan di Kabupaten TTU dibiayai dari penghasilan penjualan Sopi oleh masyarakat. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Anggota DPRD Kabupaten TTU, Robertus Salu saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah jurnalis, Sabtu (17/5/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU), Robertus Salu meminta pihak Polres TTU agar minuman keras (miras) lokal jenis sopi milik masyarakat Kabupaten TTU tidak ditertibkan alias disita. Pasalnya, miras jenis sopi ini merupakan sumber penghasilan masyarakat setempat.

Hal ini, ujar Robert, bertujuan untuk menghormati nilai-nilai kehidupan budaya, pertumbuhan ekonomi dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten TTU

"Kita minta Kapolres TTU tidak menyita miras sopi ini. Karena ini sumber penghasilan masyarakat dan digunakan untuk kegiatan kebudayaan," ujarnya, Senin, 19 Mei 2025.

Penyitaan terhadap miras jenis sopi ini merugikan masyarakat dan berdampak terhadap ekonomi masyarakat setempat. Miras sopi ini merupakan salah satu penghasilan masyarakat Kabupaten TTU.

Robert menjelaskan, perihal perbuatan oknum-oknum tertentu yang menyebabkan terjadinya beberapa persoalan, hal ini tidak bisa digeneralisir sebagai dampak umum dari miras jenis sopi. Pasalnya, sopi juga telah menjadi identitas yang tidak bisa dilepaspisahkan dari kehidupan masyarakat Kabupaten TTU.

Banyak sekali anak-anak yang sedang mengenyam pendidikan di Kabupaten TTU dibiayai dari penghasilan penjualan Sopi oleh masyarakat. 

Sebagai Ketua BAPEMPERDA, kata Robert, peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan terhadap minuman lokal jenis Sopi ini akan diajukan untuk dibahas dalam sidang 3 DPRD Kabupaten TTU tahun 2025 ini.

"Hari ini kami lagi persiapan mendalami, kemudian kita siapkan naskah akademiknya dan kita akan melakukan pembahasan pada sidang 3 sehingga saya pastikan di tahun 2025 Perda terkait perlindungan minuman lokal Sopi ini akan kita sahkan," ucap Robert.

Sebelumnya diberitakan, Tim Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Turangga 2025 Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengamankan 50 liter minuman keras (Miras) jenis Sopi dari lokasi penjualan ilegal di Desa Fafinesu A, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU, NTT, Senin, 19 Mei 2025. 

Pada kesempatan itu pihak kepolisian mengamankan 50 liter miras di dalam 10 jeriken berukuran 5 liter. Pengamanan miras ini dilakukan pasca pihak kepolisian menggelar operasi di sekitar wilayah ini.

Saat diwawancarai, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres TTU, AKP I Wayan Sujendra menyebut, Operasi Pekat dilaksanakan sebagai bagian dari kepedulian Polres TTU terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat. Kegiatan ini juga digelar untuk merespon berbagai fenomena perihal korban meninggal dunia akibat miras oplosan. 

Baca juga: Gelar Operasi Pekat Turangga 2025, Polres TTU Amankan 50 Liter Miras di Desa Fafinesu A

Menurutnya, apabila minuman sopi jika diperjualbelikan secara bebas sangat rawan dicampur zat berbahaya. Pengamanan ini juga merupakan upaya mencegah atau membatasi peredaran miras ilegal.

"Karena sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat," ungkapnya.

Menindaklanjuti instruksi Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, kata AKP I Wayan, Polres TTU berkomitmen menekan peredaran miras ilegal untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh miras tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved