Kejati NTT Tahan Direktur PT Jamkrida Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 4,7 M

Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida NTT II terancam hukuman 20 tahun penjara. Ibrahim bersama OFM dan OMK , ditahan penyidik Kejati NTT

|
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KORUPSI - Direktur Utama PT Jamkrida NTT I. I mengenakan baju tahanan Kejaksaan Tinggi NTT atas dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal tahun 2017, Jumat (9/5/2025). 

Coffee morning dan media gathering dengan tema Kolaborasi Membangun NTT, Media sebagai Mitra Pembangunan Menyatukan Narasi dalam Semangat Ayo Bangun NTT.

Melki Laka Lena mengatakan, Pemprov NTT akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengisi kekosongan jabatan direksi PT Jamkrida.

“Kami akan berkonsultasi dengan OJK untuk bagaimana mengisi kekosongan jabatan,” katanya.

Ketua DPD Partai Golkar NTT ini menegaskan bahwa langkah-langkah untuk pengisian jabatan di Jamkrida NTT melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Kebetulan juga sementara dipersiapkan untuk melakukan RUPS untuk pengurus baru, baik direksi maupun komisaris,” ujarnya.

Korupsi Irigasi Wae Ces

Selain menahan tiga tersangka di PT Jamkrida NTT, Kejati NTT juga menahan 4 tersangka pada proyek irigasi di Wae Ces Kabupaten Manggarai.

Mereka ditahan dalam kasus pembangunan proyek rehabilitasi jaringan Wae Ces yang menyebabkan kerugian Rp 2 miliar lebih. 

Proyek irigasi ini menggunakan anggaran tahun 2021 dengan luasan 2.750 hektar.  Proyek itu dikerjakan dengan nilai kontrak Rp 3.848.907.000,00 dengan pagu sebesar Rp4.638.900.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: LIPSUS: Anggaran Rp 30 M, Renovasi Sekolah Amburadul  Temuan Tim Bengkel APPeK NTT

"Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat tersangka ditetapkan dalam kasus proyek irigasi tersebut," kata Ikhwan Nul Hakim

Empat tersangka itu adalah DW selaku Penyedia, SKM selaku Konsultan Pengawas, ASUD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I dan JG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II.

"Proyek ini dijalankan Dinas PUPR Provinsi NTT dengan pelaksana PT Kasih Sejati Perkasa," kata Ikhwan Nul Hakim

Kasus ini, menurut Ikhwan Nul Hakim, sudah bermasalah sejak perencanaan proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, yakni ASUD, tidak melakukan review atau evaluasi terhadap dokumen perencanaan teknis yang digunakan untuk pelelangan. 

Dokumen tersebut berasal dari hasil survei tahun 2019 yang dilakukan oleh pejabat Dinas PUPR saat itu, yakni Kepala Seksi Pembangunan Irigasi. Dokumen perencanaan tersebut langsung digunakan Pokja Dinas PUPR NTT untuk proses tender, tanpa pembaruan data kondisi eksisting.

Setelah kontrak diteken pada 18 Maret 2021, DW selaku Direktur PT Kasih Sejati Perkasa justru membuat perjanjian subkontrak dengan pihak lain (KE), dengan nilai kesepakatan sebesar Rp 640.000 per meter kubik item terpasang, yang berbeda dengan perjanjian awal. 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved