Kejati NTT Tahan Direktur PT Jamkrida Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 4,7 M

Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida NTT II terancam hukuman 20 tahun penjara. Ibrahim bersama OFM dan OMK , ditahan penyidik Kejati NTT

|
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KORUPSI - Direktur Utama PT Jamkrida NTT I. I mengenakan baju tahanan Kejaksaan Tinggi NTT atas dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal tahun 2017, Jumat (9/5/2025). 

"Dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik irigasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak maupun addendum," kata Ikhwan Nul Hakim.

SKM sebagai Konsultan Pengawas dari Decont Mitra Consulindo, juga tidak melakukan verifikasi teknis yang akurat di lapangan, namun tetap membuat laporan bulanan progres pelaksanaan proyek secara kumulatif tanpa mencerminkan kondisi riil pekerjaan.

Sementara itu, JG yang bertindak sebagai PPK II tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan untuk memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai ketentuan. Tapi, ia tetap menandatangani dokumen serah terima pekerjaan (PHO), menyatakan bahwa proyek telah selesai 100 persen. 

Baca juga: LIPSUS: Ombudsman NTT Temukan Pungli  Pengiriman Sapi dari Kupang, TTS, dan TTU

"Padahal, backup data fisik 100 persen dari kontraktor tidak sesuai addendum II dan tidak mencerminkan kondisi pekerjaan terpasang yang sebenarnya," ujar Ikhwan Nul Hakim

Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.352.168.000, dengan indikasi kuat terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan fisik proyek irigasi yang semestinya mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan di Manggarai. 

Empat tersangka proyek Wae Ces dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dengan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Paling lama (ancaman hukuman) 20 tahun," kata Ikhwan Nul Hakim. (fan/aca)

Penggunaan APBN Belum Efektif

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Ridwan Sujana Angsar mengatakan, menyebut penggunaan APBN di Provinsi NTT belum efektif karena lemahnya tata kelola hingga pelanggaran pada ketentuan. 

"Kami mencermati bahwa selama ini masih terjadi ketidakefektifan dalam penggunaan APBN, utamanya karena lemahnya tata kelola, pelanggaran aturan pengadaan barang/jasa oleh kementerian, lembaga maupun OPD,” kata Ikhwan Nul Hakim, Jumat (9/5) usai penetapan tujuh tersangka dugaan korupsi di PT Jamkrida NTT dan proyek irigasi Wae Ces Kabupaten Manggarai. 

Menurut Ikhwan Nul Hakim, penegakan hukum atas perkara ini menjadi bukti konkret bahwa Kejati NTT serius dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak langsung pada keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas. 

Akibat dari APBN yang tidak dikelola dengan baik itu maka turut memperlambat tercapainya tujuan pembangunan, khususnya penanggulangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi di NTT.

"Unsur pengawasan internal maupun fungsi APIP tidak berjalan optimal, sementara penegakan hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir masih belum progresif dan tegas di banyak daerah,” ujar Ikhwan Nul Hakim

Oleh karena itu, Kejati NTT akan memfokuskan upaya penindakan dan pencegahan pada sektor-sektor krusial pembangunan, antara lain proyek-proyek ketahanan pangan, infrastruktur pendidikan, serta kesehatan yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Baca juga: LIPSUS: Tidak Ada Dokter Anastesi  Ibu dan Anak Meninggal  di IGD Tc Hilers Maumere 

“Kami juga akan memaksimalkan pemulihan kerugian negara, baik melalui proses litigasi maupun upaya non-litigasi, seperti gugatan perdata atau pendekatan keperdataan lainnya, guna memastikan kerugian keuangan negara dapat kembali ke kas negara," kata Ikhwan Nul Hakim

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved