Korupsi di Jamkrida NTT
Selain Kasus PT Jamkrida NTT, Kejati NTT Juga Menahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Irigasi Wae Ces
Tujuh tersangka itu ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (9/5/2025) petang. Mereka terindikasi melakukan korupsi pada dua kasus tersebut.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
"Dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik irigasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak maupun addendum," kata dia.
SKM sebagai Konsultan Pengawas dari Decont Mitra Consulindo, juga tidak melakukan verifikasi teknis yang akurat di lapangan, namun tetap membuat laporan bulanan progres pelaksanaan proyek secara kumulatif tanpa mencerminkan kondisi riil pekerjaan.
Sementara itu, JG yang bertindak sebagai PPK II tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan untuk memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai ketentuan. Tapi, ia tetap menandatangani dokumen serah terima pekerjaan (PHO), menyatakan bahwa proyek telah selesai 100 persen.
"Padahal, backup data fisik 100 persen dari kontraktor tidak sesuai dengan addendum II dan tidak mencerminkan kondisi pekerjaan terpasang yang sebenarnya," ujarnya.
Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.352.168.000, dengan indikasi kuat terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan fisik proyek irigasi yang semestinya mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan di Manggarai.
Sama seperti tiga tersangka di PT Jamkrida NTT, empat tersangka proyek Wae Ces dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Paling lama (ancaman hukuman) 20 tahun," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim usai penahanan para tersangka. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.