Korupsi di Jamkrida NTT

Selain Kasus PT Jamkrida NTT, Kejati NTT Juga Menahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Irigasi Wae Ces

Tujuh tersangka itu ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (9/5/2025) petang. Mereka terindikasi melakukan korupsi pada dua kasus tersebut. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TAHAN TERSANGKA - Empat tersangka proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Wae Ces Kabupaten Manggarai saat ditahan dan digelandang ke mobil tahanan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (9/5/2025) petang. 

"Dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik irigasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak maupun addendum," kata dia.

SKM sebagai Konsultan Pengawas dari Decont Mitra Consulindo, juga tidak melakukan verifikasi teknis yang akurat di lapangan, namun tetap membuat laporan bulanan progres pelaksanaan proyek secara kumulatif tanpa mencerminkan kondisi riil pekerjaan.

Sementara itu, JG yang bertindak sebagai PPK II tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan untuk memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai ketentuan. Tapi, ia tetap menandatangani dokumen serah terima pekerjaan (PHO), menyatakan bahwa proyek telah selesai 100 persen. 

"Padahal, backup data fisik 100 persen dari kontraktor tidak sesuai dengan addendum II dan tidak mencerminkan kondisi pekerjaan terpasang yang sebenarnya," ujarnya. 

Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.352.168.000, dengan indikasi kuat terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan fisik proyek irigasi yang semestinya mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan di Manggarai. 

Sama seperti tiga tersangka di PT Jamkrida NTT, empat tersangka proyek Wae Ces dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dengan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Paling lama (ancaman hukuman) 20 tahun," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim usai penahanan para tersangka. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved