TOPIK
Korupsi di Jamkrida NTT
-
Gubernur NTT, Melki Laka Lena mengomentari kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PT Jamkrida.
-
Tujuh tersangka itu ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (9/5/2025) petang. Mereka terindikasi melakukan korupsi pada dua kasus tersebut.
-
Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan untuk kepentingan penyidikan.
-
Para tersangka kini telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT di Rumah Tahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
-
Penyidik kemudian membawa ketiganya ke rumah tahanan untuk dilakukan penahanan 20 hari kedepan.