Korupsi di Jamkrida NTT
Selain Kasus PT Jamkrida NTT, Kejati NTT Juga Menahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Irigasi Wae Ces
Tujuh tersangka itu ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (9/5/2025) petang. Mereka terindikasi melakukan korupsi pada dua kasus tersebut.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Selain menahan tiga tersangka di PT Jamkrida NTT, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT juga menahan 4 tersangka pada proyek irigasi di Wae Ces Kabupaten Manggarai, NTT.
Tujuh tersangka itu ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Jumat (9/5/2025) petang. Mereka terindikasi melakukan korupsi pada dua kasus tersebut.
Adapun di PT Jamkrida NTT, tiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan penyertaan modal tahun 2017 dan menyebabkan kerugian hingga Rp 4 miliar lebih.
Sementara di proyek rehabilitasi jaringan Wae Ces, menyebabkan kerugian Rp 2 miliar lebih. Proyek irigasi ini menggunakan anggaran tahun 2021 dengan luasan 2.750 hektar.
Proyek itu dikerjakan dengan nilai kontrak Rp 3.848.907.000,00 dengan pagu sebesar Rp4.638.900.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Jempol Dirut PT Jamkrida NTT Usai Ditahan Kejati dalam Dugaan Korupsi Penyertaan Modal
Penahanan terhadap empat tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
"Berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan empat tersangka ditetapkan dalam kasus proyek irigasi tersebut," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim, Jumat.
Empat tersangka itu, kata dia, adalah DW selaku Penyedia, SKM selaku Konsultan Pengawas, ASUD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I dan JG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II.
"Proyek ini dijalankan oleh Dinas PUPR Provinsi NTT dengan pelaksana PT Kasih Sejati Perkasa," kata Ikhwan Nul.
Kronologi
Kasus ini, menurut Ikhwan Nul sudah bermasalah sejak perencanaan proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, yakni ASUD, tidak melakukan review atau evaluasi terhadap dokumen perencanaan teknis yang digunakan untuk pelelangan.
Dokumen tersebut berasal dari hasil survei tahun 2019 yang dilakukan oleh pejabat Dinas PUPR saat itu, yakni Kepala Seksi Pembangunan Irigasi.
Baca juga: Diduga Korupsi, Dirut PT Jamkrida NTT Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dokumen perencanaan tersebut langsung digunakan Pokja Dinas PUPR NTT untuk proses tender, tanpa pembaruan data kondisi eksisting.
Setelah kontrak diteken pada 18 Maret 2021, DW selaku Direktur PT Kasih Sejati Perkasa justru membuat perjanjian subkontrak dengan pihak lain (KE), dengan nilai kesepakatan sebesar Rp 640.000 per meter kubik item terpasang, yang berbeda dengan perjanjian awal.
"Dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik irigasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak maupun addendum," kata dia.
SKM sebagai Konsultan Pengawas dari Decont Mitra Consulindo, juga tidak melakukan verifikasi teknis yang akurat di lapangan, namun tetap membuat laporan bulanan progres pelaksanaan proyek secara kumulatif tanpa mencerminkan kondisi riil pekerjaan.
Sementara itu, JG yang bertindak sebagai PPK II tidak pernah turun ke lokasi pekerjaan untuk memastikan pelaksanaan kontrak berjalan sesuai ketentuan. Tapi, ia tetap menandatangani dokumen serah terima pekerjaan (PHO), menyatakan bahwa proyek telah selesai 100 persen.
"Padahal, backup data fisik 100 persen dari kontraktor tidak sesuai dengan addendum II dan tidak mencerminkan kondisi pekerjaan terpasang yang sebenarnya," ujarnya.
Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.352.168.000, dengan indikasi kuat terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan fisik proyek irigasi yang semestinya mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan di Manggarai.
Sama seperti tiga tersangka di PT Jamkrida NTT, empat tersangka proyek Wae Ces dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Paling lama (ancaman hukuman) 20 tahun," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwan Nul Hakim usai penahanan para tersangka. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.