Ende Terkini

Kasus Hilangnya Uang Rp 3 Miliar di RSUD Ende Digelar di Mapolda NTT

Kasus dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende terus bergulir dan kini memasuki babak baru. 

POS-KUPANG.COM/HO
PERMINTAAN - Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda meminta agar pelayanan kesehatan di RSUD Ende dan fasilitas kesehatan lainnya termasuk puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten Ende segera dibenahi. 

Berdasarkan arahan dari Penjabat Bupati Ende, Agustinus G. Ngasu pada saat itu, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, hasil audit tim internal RSUD diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Ende untuk ditindaklanjuti melalui audit investigatif.

“Setelah diperiksa oleh Inspektorat, selanjutnya biarlah aparat penegak hukum (APH) yang akan menindaklanjuti,” ujar dr. Ester Puspita Jelitar.

Baca juga: Satu Bulan Kasus Guru Matematika Lecehkan Siswi Terbengkelai di Polsek  Lewa

Meski demikian, terkait asal dana dan tujuan penggunaannya, dr. Ester Puspita Jelita belum bisa memberikan penjelasan secara rinci. 

dr. Ester Puspita Jelita menyatakan bahwa tim internal masih menelusuri dari mana saja selisih tersebut berasal.

“Itu yang masih kami telusuri oleh tim khusus. Kami akan bersurat ke Inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap dr. ster Puspita Jelita.

dr. Ester Puspita Jelita menambahkan, sumber utama penerimaan dana RSUD Ende berasal dari klaim BPJS Kesehatan dan pembayaran pasien umum.

Baca juga: Dua Dokter Anestesi Siap Bekerja Full Time di RSUD TC Hillers Maumere

Namun, saat itu belum diketahui secara pasti apakah selisih Rp 3 miliar itu berasal dari salah satu atau kedua sumber tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas di Ende dan sekitarnya, mengingat besarnya jumlah uang yang diduga tidak jelas peruntukannya.

Pihak kepolisian kini menunggu hasil gelar perkara di Polda NTT untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (Bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
 
 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved