Ende Terkini

Divonis Satu Tahun Penjara, Yohanes Kaki Masih Berstatus Anggota DPRD Ende

Yohanes Kaki merupakan anggota DPRD Ende periode 2024-2029 dari Partai Nasdem. Selain pidana penjara, ia juga dikenakan denda Rp 50 juta,

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-ARNOLD
Hakim Pengadilan Negeri Ende menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Yohanes Kaki dalam perkara praperadilan pada, Selasa, 18 Maret 2025, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas II Ende 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Meski telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (9/10/2025), Yohanes Kaki masih berstatus sebagai anggota DPRD Ende.

Yohanes Kaki merupakan anggota DPRD Ende periode 2024-2029 dari Partai Nasdem. Selain pidana penjara, ia juga dikenakan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Yohanes Kaki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande serta pemasangan bronjong di Kali Lowolulu Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Ende, yang dikerjakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende pada tahun anggaran 2016.

Ketua DPD NasDem Kabupaten Ende, Flafianus Waro yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat (10/9/2025) pagi menjelaskan, DPP Partai Nasdem telah mencabut keanggotan Yohanes Kaki sebagai kader partai. 

Meski telah dicabut keanggotannya sebagai kader Partai NasDem, Flafianus menyebut Yohanes Kaki masih tercatat sebagai anggota DPRD Ende

"Kalau itu belum, itu masih dalam proses, kalau dari keangotaan partai itu sudah dari DPP sudah cabut keanggotannya, kalau sekarang masih berstatus anggota DPRD karena belum ada proses pelantikan PAW, dia (red: Yohanes Kaki) masih status anggota DPRD," ujar Flafianus yang juga merupakan salah satu wakil Ketua DPRD Ende yang akrab disapa Yanus.

Baca juga: Anggota DPRD Ende Divonis Satu Tahun Penjara, Terlibat Kasus Korupsi Proyek Bronjong

Meski menyebut status Yohanes Kaki masih anggota DPRD Ende, namun Flafianus mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah Yohanes Kaki yang kini telah divonis penjara satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang masih menerima hak-haknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende atau sudah dihentikan. 

Sementara itu, Sekertaris DPRD Ende, Valentinus Setiawan yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM secara terpisah belum bisa memberikan keterangan dengan alasan belum masuk kantor.

"Maaf saya hari ini belum masuk kantor jadi kalau bisa ketemu Pak Kabag," kata Valentinus. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved