CPNS 2024

BKN Deadline Pergantian Pelamar CPNS 2024 yang Mengundurkan Diri hingga 9 Mei 2025

BKN Deadline Pergantian Pelamar CPNS 2024 yang mengundurkan diri hingga 9 Mei 2025, berikut dua opsi yang bisa dilakukan.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
DEADLINE PERGANTIAN PELAMAR - Peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kota Surabaya sesaat sebelum mengerjakan soal di Gelanggang Remaja, Surabaya, Senin (10/2/2020). BKN Deadline Pergantian Pelamar CPNS 2024 yang Mengundurkan Diri hingga 9 Mei 2025 

"Secara teknis pelaksanaan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas. Untuk mendapatkan pengganti sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

Selain itu, Aris juga menyampaikan, pelamar yang mengundurkan diri mendapatkan sanksi berupa tidak boleh melamar seleksi CASN selama dua tahun anggaran pelaksanaan seleksi berikutnya.

Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 6 Tahun 2024, dan Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi Bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.

"Karena pengunduran diri peserta ini berdampak pada kebutuhan ASN yang direncanakan dalam pengadaan CASN oleh masing-masing instansi," imbuh dia.

Terkait optimalisasi, terhitung dari 16.300 total peserta optimalisasi yang tersebar di 21 instansi pusat dan 89 instansi daerah, diantaranya hanya 2.102 pelamar yang mengundurkan diri. "Bila dibandingkan dengan tingkat keteresian keseluruhan formasi CPNS 2024 sebesar 178.729, angka ini terbilang sangat kecil," ungkapnya.

Baca juga: BerkatOptimalisasi Tingkat Keterisian Formasi CPNS 2024 jadi 178.729,BKN Deadline Pergantian Peserta

Manfaat Layanan
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh (Foto: Humas BKN)
Untuk memanfaatkan layanan ini, Instansi Pusat dan Daerah melalui Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia dan BKD/BKPSDM/BKPP agar menggunakan aplikasi dengan tautan https://siasn-instansi.bkn.go.id/ dalam pengusulan Pertimbangan Teknis atau Pertek dari BKN terhadap usul status kepegawaian.

Adapun untuk panduan penggunaan aplikasi SIASN layanan Pertimbangan Teknis pada kedua layanan status kepegawaian tersebut dapat dilihat pada https://s.id/PengaktifanC1. Tidak hanya itu, jika menemukan kendala pengusulan melalui SIASN, BKN juga menyediakan Whatsapp Callcenter Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN melalui 0852 1273-7255.

Kemudahan layanan terbaru dari BKN ini sudah disampaikan kepada seluruh pengelola kepegawaian ASN instansi pemerintah pusat dan daerah melalui Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 6495/T-MP.03.01/SD/D/2025 dan Nomor 6496/B-MP.03.01/SD/D/2025 tanggal 29 April 2025. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved