CPNS 2024
Ini Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK 2024 Yang Mengundurkan Diri Tanpa Disanksi, Berikut Ketentuannya
Ini Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK 2024 Yang Mengundurkan Diri Tanpa Disanksi, Berikut Ketentuannya.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kepala BKN, Zudan Arif membawa kabar baik untuk Pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang mengundurkan diri setelah lolos seleksi melalui kebijakan optimalisasi.
Prof. Zudan Arif Fakrullah menegaskan Pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang mengundurkan diri akibat proses optimalisasi tidak akan dikenakan sanksi.
Zudan Arif menegaskan bahwa sanksi hanya berlaku bagi pelamar yang mengundurkan diri bukan karena kebijakan optimalisasi.
"Pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang mengundurkan diri karena optimalisasi tidak diberikan sanksi," kata Prof. Zudan, Rabu (7/5/2025.
Baca juga: Kabar Gembira dari Kepala BKN: Pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang Mengundiurkan Diri Tidak Disanksi
Zudan Arif kemudian mengatakan saat ini proses optimalisasi masih berlangsung untuk seleksi CPNS, sementara para pelamar PPPK menunggu tahapan seleksi selesai.
Prof. Zudan Arif menjelaskan bahwa ketentuan ini berbeda bagi pelamar yang mengundurkan diri bukan karena optimalisasi.
Para pelamar ini mengundurkan diri setelah mengetahui lokasi penempatan yang tidak sesuai harapan.
Meski demikian, mereka masih berhak mengikuti seleksi pada tahun depan, mengingat kelulusan mereka adalah hasil dari proses optimalisasi kebutuhan/formasi.
Namun, bagi pelamar yang sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan mengundurkan diri, sanksi tetap berlaku sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 58 Ayat (2). Mereka akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti seleksi ASN untuk dua periode ke depan.
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS
Terkait dengan prosedur pengunduran diri, BKN juga mengatur langkah-langkah yang harus diikuti pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi:
1. Bagi pelamar yang lulus dan mengundurkan diri saat pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), mereka harus mengonfirmasi pengunduran dirinya melalui fitur aplikasi SSCASN. PPK instansi kemudian wajib mengapprove pengunduran diri tersebut.
2. Bagi pelamar yang telah mendapatkan NIP dan mengundurkan diri, mereka diwajibkan untuk menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi, yang akan diteruskan kepada Kepala BKN.
Apabila prosedur ini tidak diikuti, pelamar tetap dianggap lulus dan tidak dapat mengikuti seleksi CASN pada periode selanjutnya.
BKN mengingatkan bahwa Surat Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang berisi penjelasan mengenai sanksi bagi pelamar yang mengundurkan diri sebelum NIP ditetapkan, masih berlaku.
Surat tersebut menyebutkan bahwa pelamar yang mundur karena hasil optimalisasi tidak dikenakan sanksi jika mereka mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.