Timor Tengah Selatan Terkini

Bupati TTS Minta Meryati dan Kornelius Bisa Bagi Waktu

Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe, melantik dua pejabat kepala desa di ruang rapat Bupati, pada Selasa (6/5/2025). 

POS-KUPANG.COM, MARIA VIANEY GUNU GOKOK
BUPATI TTS - Bupati TTS melantik dua PJ Kades di Ruang Rapat Bupati, pukul 15.00 wita pada Selasa (6/5/2025)  

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE - Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe, melantik dua pejabat kepala desa di ruang rapat Bupati, pada Selasa (6/5/2025). 

Adapun pejabat kepala desa yang dilantik yaitu Meryati Tafuli, sebagai PJ Kepala Desa Tumu di Kecamatan Amanatun Utara. Meryati juga memiliki tugas pokok sebagai pelaksana di kantor camat Amanatun Utara. 

PJ kepala desa yang juga dilantik yaitu Kornelius Kase, yang bekerja sebagai pelaksana di Kantor camat Kuanfatu, dilantik sebagai PJ kepala Desa Oehan, Kecamatan Kuanfatu. 

Baca juga: AR Oknum Pegawai Bank di Flotim Ajukan Cuti Keluarga Pasca Diduga Lecehkan Delapan Anak

Kedua dilantik untuk menggantikan kepala desa yang telah menyelesaikan masa baktinya sebagai kepala desa. 

Akibat tugas tambahan ini, Bupati TTS dalam arahannya mengharapkan kedua PJ terlantik dapat membagi waktu dengan cermat.

Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan tugas tambahan. 

"Selain akan menjadi PJ kepala desa di Desa Tumu dan Desa Oehan, saudara berdua juga memiliki tugas pokok di kantor camat, baik di Kuanfatu dan Amanatun Utara. Oleh karena itu diharapkan dapat cermat membagi waktu", jelas Eduard Markus Lioe. 

BUPATI TTS - Bupati TTS melantik dua PJ Kades di Ruang Rapat Bupati, pukul 15.00 wita pada Selasa (6/5/2025) 
 
 
BUPATI TTS - Bupati TTS melantik dua PJ Kades di Ruang Rapat Bupati, pukul 15.00 wita pada Selasa (6/5/2025)      (POS-KUPANG.COM, MARIA VIANEY GUNU GOKOK)


Eduard Markus Lioe pun mengharapkan dengan dilantiknya kedua PJ kepala desa ini, dapat mempercepat penyelesaian LPJ keuangan desa tahun anggaran 2024, menyiapkan RKPDES 2025, dan menjalankan tugas sesuai aturan tanpa pilih kasih. 

Diakhir arahannya Eduard Markus Lioe juga menegaskan apabila dalam pelaksanaan tugas tidak sesuai maka akan diberikan sanksi.

Baca juga: Briptu MR, Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Minta Korban PS Peluk, Cium Hingga  OS 

Hal ini berlaku secara khusus pada pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa. 

Hadir dalam kegiatan pelantikan ini, Wakil bupati TTS, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten TTS, Kepala Pengadilan Negeri Soe, Perwakilan Kapolres TTS, Sekda TTS, Asisten Bupati, Kadis PMD dan perangkat PMD, Camat Kuanfatu dan Amanatun Utara, dan tokoh agama. (any) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved