Timor Tengah Selatan Terkini
Polres TTS Musnahkan 3,1 Ton Miras Ilegal dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan
Polres TTS melakukan pemusnahan barang hasil temuan minuman keras (Miras) tanpa izin atau ilegal dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE- Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan pemusnahan barang hasil temuan minuman keras (Miras) tanpa izin atau ilegal dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres TTS.
Pemusnahan ini dilakukan, Kamis (9/10) pukul 09.35 Wita di Mabes Polres TTS. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Polres TTS bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 3.192 liter atau 3,1 Ton miras.
Berdasarkan rincian miras yang dimusnahkan, ada sebanyak 2.278,3 liter Sopi Timor, sebanyak 465,2 liter moke putih, sebanyak 87,2 moke merah, sebanyak 2,7 liter Hoka Wiskey dan sebanyak 359,5 liter berjenis laru.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati TTS Eduard Markus Lioe, S.IP, SH, MH, Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH, Dandim 1621 TTS yang diwakili oleh Kasdim 1621/TTS, Kapten inf. Wagino, Kajari TTS yang diwakili oleh Jaksa Fungsional, Leginov Malalek, SH, Ketua Pengadilan Negeri Soe, Gustaf Bleskupa, SH, Ketua DPRD Kabupaten TTS, Mordekai Liu.
Turut pula dalam kegiatan pemusnahan ini Kepala Rutan Soe, Muhamad Nurzaman, A.Md.IP, SH, MH, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten TTS, Octas B Tallo, ST, MT, Kepala Dinas P3A Kabupaten TTS, Ardi A Benu, S.Sos, Wakapolres TTS, Kompol Ibrahim, SH, para PJU Polres TTS, para Kapolsek Jajaran Polres TTS, Ketua MUI Kabupaten TTS, HMG Arifoeddin, S.Pd, MM, Ketua Majelis Efata Soe, Albertina Tapatab-Tafui, S.Th, dan tokoh masyarakat.
Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S.IP, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada Polres TTS atas keberhasilan Polres TTS dalam operasi dan penyitaan.
"Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten TTS, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres TTS yang telah melaksanakan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dan berhasil menyita minuman keras dari berbagai jenis sebanyak 3,1 ton, " ungkapnya.
Eduard Markus Lioe, mengatakan, hal ini menjadi atensi khusus bagi pemerintah guna mewujudkan Kabupaten TTS yang lebih baik.
Ia mengatakan, Pemda TTS sendiri tengah menyiapkan suatu peraturan daerah terkait minuman keras.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH, mengatakan, tingginya kasus penganiayaan di Kabupaten TTS sebagian besar disebabkan pengaruh miras, sehingga pihaknya terus melakukan KRYD rutin untuk menekan kriminalitas.
"Hasil temuan sebanyak 3,1 ton minuman alkohol berhasil disita ini, kita bayangkan dikonsumsi oleh oknum-oknum masyarakat yang hobi mengonsumsi miras, tentu dapat meningkatkan tindak pidana. Polres TTS gencar melakukan KRYD, " jelasnya.
Ia berharap dengan operasi rutin ini, dapat memberikan dampak baik bagi masyarakat, sehingga tindak pidana penganiayaan maupun pelecehan seksual dapat ditekan.
Ia menyampaikan, operasi KRYD terus dilakukan dan ditingkatkan, hingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi pelaku tindak pidana akibat miras. Hal ini juga bertujuan menuju Kota Soe, Kota tanpa miras. (any)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.