Polisi Diduga Lecehkan Siswi

Kronologis 2 versi Dugaan Pelecehan Oknum Satlantas Polresta Kupang ke Siswi SMA

Kronologis Lengkap Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu AR diduga Lecehkan Siswi SMA, PS, dua versi kronologis

|
KOMPAS.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

Kemudian mengajak korban PS  untuk mengambil sepeda motor korban PS di parkiran belakang. 

Kemudian korban PS  mengambil sepeda motor nya dan terlapor Briptu MR berpesan kepada korban PS  agar tidak menyampaikan kejadian pelecehan tersebut pada siapapun juga dan menasihati agar memakai helm jika berkendara dan akan menghubungi korban PS  nanti.

Informasi menyebutkan, kasus ini kini ditangani oleh Propam Polda NTT.

*Kapolresta Belum Terima Laporan

Sebelumnya, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, mengaku belum menerima laporan kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum Satlatnas Polresta Kupang Kota, terhadap seorang siswi SMK di Kota Kupang.

"Belum ada laporan ke kita,  adek," jawab Aldinan, saat dikonfirmasi Pos Kupang, melalui WhatsApp, Senin (5/5).

Namun, Aldinan menegaskan, akan mengambil sikap tegas terhadap oknum polisi tersebut jika terbukti bersalah melakukan pelecehan terhadap siswi tersebut.

"Apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran dan kejahatan, beta tidak segan-segan menghukum berat," tegasnya.

Aldinan bahkan menegaskan, akan memecat anggotanya jika terbukti bersalah.

"Saya tidak segan-segan tindak, bahkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan menyakiti hati masyarakat, karena kehadiran Polisi di tengah masyarakat harusnya membuat damai dan sejuk, bukan sebaiknya," kata Kapolresta.

Baca juga: Lipsus - Mabes Polri Pamer AKBP Fajar Lukman, Eks Kapolres Ngada Rekam dalam 8 CD

Menurutnya, Polresta Kupang Kota adalah barometer Penegakan Hukum di NTT.

"Ini dilihat dari kehadiran anggota di lapangan, dan dampak kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Lebih dari pada itu, ada nilai tambah dan bukan menjadi Trouble Maker," lanjut Aldinan.

Aldinan pun memberikan perintah kepada Kasie Propam Iptu Abang Ali Baisapa, untuk melakukan penegakkan disiplin kepada anggota yang lakukan pelanggaran, bila perlu disidangkan.

Selain itu, Aldinan juga meminta Wakapolresta Kupang Kota dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) membantu Kasie Propam lakukan penegakkan disiplin. 

Informasi yang dihimpun, menyebutkan, seorang oknum Polantas Kupang Kota, Briptu MR (28), diduga melakukan pelecehan terhadap GPN (17), seorang siswi SMK di Kota Kupang.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (3/5) malam. Saat itu, Briptu MR melakukan tilang terhadap GPN, karena alasan terjadi pelanggaran lalu lintas.

GPN yang adalah warga Kecamatan Kota Raja itu kemudian diminta ke untuk menyelesaikan masalah tilang ini.

Briptu MR mengajak GPN ke salah satu ruangan.  Namun sampai di ruangan itu, GPN malah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Briptu MR.

Briptu MR, warga kelurahan Oesapa, kecamatan Kelapa Lima itu, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan Briptu MR kemudian melaporkan kejadian itu kepada pacarnya sehingga pacar GPN melabrak Briptu MR yang sudah memiliki istri dan anak itu.

Selanjutnya, korban GPN melaporkan kejadian ini ke Polresta Kupang Kota. (vel/moa)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved