Polisi Diduga Lecehkan Siswi

Kronologis 2 versi Dugaan Pelecehan Oknum Satlantas Polresta Kupang ke Siswi SMA

Kronologis Lengkap Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu AR diduga Lecehkan Siswi SMA, PS, dua versi kronologis

|
KOMPAS.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Kasus dugaan pelecehan oknum Personil Satlantas Polresta Kupang Kota,  Briptu MR terhadap PS (17), seorang siswi salah satu SMA di Kota Kupang, sudah ditangani oleh Propam Polda NTT, pasca dilaporkan oleh korban. 

Informasi yang dihimpun Pos Kupang, dari sumber terpercaya menyebutkan, kejadian itu terjadi pada hari ini Sabtu (3/5/2025), sekitar pukul 22. 25 Wita, bertempat di ruang Lakalantas Polresta Kupang Kota.

Pelaku berpangkat Briptu MR ini berusia (28), warga Kecamatan Kelapa Lima, yang sudah memiliki istri dan dua orang anak.

Kronologis kejadian ini ada dua versi, menurut keterangan korban PS dan menurut keterangan terlapor.

Kronologis berdasarkan keterangan korban PS:

Kronologisnya keterangan korban, sebagai berikut, Pada Sabtu pukul 22.30 Wita korban PS  menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam berboncengan dengan temannya AL.

Keduanya melintas dari arah oebobo menuju ke jalan Pemuda Kota Kupang. Pada saat belok kiri ke Jalan Pemuda, ada anggota lantas berboncengan dan menyuruh korban berhenti.

Setelah korban PS  menghentikan sepeda motornya, salah seorang personil lantas itu menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor.

Anggota satlantas itu kemudian memeriksa surat - surat dan STNK.  Saat ditanyakan SIM, korban PS  tidak bisa menunjukkan SIM karena masih dibawah umur.

Kemudian salah seorang personil lantas membawa sepeda motor korban. Sedangkan korban PS  dibonceng oleh personil Satlantas yang adalah terduga pelaku, Briptu MR.

Baca juga: Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Diduga Lecehkan Siswi, Aldinan Belum Terima Laporan

Saat dalam perjalanan ke kantor lantas, tepatnya di depan Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, terduga pelaku mengatakan kepada korban PS  dengan kata-kata “kalau su dekat ini harus peluk”.

Namun korban PS tidak memeluk dan hanya memegang pinggang terlapor Briptu MR.

Ketika sampai di Kantor lantas, korban PS kemudian diajak masuk oleh terlapor Briptu MR.

Setelah di dalam ruangan Lantas, korban PS duduk di bangku panjang dan terlapor Briptu MR duduk di sebelah korban PS.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved