Polisi Diduga Lecehkan Siswi

Kronologis 2 versi Dugaan Pelecehan Oknum Satlantas Polresta Kupang ke Siswi SMA

Kronologis Lengkap Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu AR diduga Lecehkan Siswi SMA, PS, dua versi kronologis

|
KOMPAS.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Kasus dugaan pelecehan oknum Personil Satlantas Polresta Kupang Kota,  Briptu MR terhadap PS (17), seorang siswi salah satu SMA di Kota Kupang, sudah ditangani oleh Propam Polda NTT, pasca dilaporkan oleh korban. 

Informasi yang dihimpun Pos Kupang, dari sumber terpercaya menyebutkan, kejadian itu terjadi pada hari ini Sabtu (3/5/2025), sekitar pukul 22. 25 Wita, bertempat di ruang Lakalantas Polresta Kupang Kota.

Pelaku berpangkat Briptu MR ini berusia (28), warga Kecamatan Kelapa Lima, yang sudah memiliki istri dan dua orang anak.

Kronologis kejadian ini ada dua versi, menurut keterangan korban PS dan menurut keterangan terlapor.

Kronologis berdasarkan keterangan korban PS:

Kronologisnya keterangan korban, sebagai berikut, Pada Sabtu pukul 22.30 Wita korban PS  menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam berboncengan dengan temannya AL.

Keduanya melintas dari arah oebobo menuju ke jalan Pemuda Kota Kupang. Pada saat belok kiri ke Jalan Pemuda, ada anggota lantas berboncengan dan menyuruh korban berhenti.

Setelah korban PS  menghentikan sepeda motornya, salah seorang personil lantas itu menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor.

Anggota satlantas itu kemudian memeriksa surat - surat dan STNK.  Saat ditanyakan SIM, korban PS  tidak bisa menunjukkan SIM karena masih dibawah umur.

Kemudian salah seorang personil lantas membawa sepeda motor korban. Sedangkan korban PS  dibonceng oleh personil Satlantas yang adalah terduga pelaku, Briptu MR.

Baca juga: Oknum Satlantas Polresta Kupang Kota Diduga Lecehkan Siswi, Aldinan Belum Terima Laporan

Saat dalam perjalanan ke kantor lantas, tepatnya di depan Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, terduga pelaku mengatakan kepada korban PS  dengan kata-kata “kalau su dekat ini harus peluk”.

Namun korban PS tidak memeluk dan hanya memegang pinggang terlapor Briptu MR.

Ketika sampai di Kantor lantas, korban PS kemudian diajak masuk oleh terlapor Briptu MR.

Setelah di dalam ruangan Lantas, korban PS duduk di bangku panjang dan terlapor Briptu MR duduk di sebelah korban PS.

Saat itu di dalam ruangan tersebut hanya ada korban PS dan terlapor Briptu MR.

Terlapor Briptu MR kemudian bertanya kepada korban PS tentang nama, tempat tinggal. Terlapor Briptu MR juga bertanya kepada korban PS apakah sudah punya pacar atau belum.

Semua pertanyaan terlapor itu dijawab oleh korban. Saat itu terlapor Briptu MR menunjukkan pasal dan juga biaya pelanggaran sejumlah Rp 250.000.

Tterlapor mengatakan dengan jumlah tersebut pasti korban PS tidak mampu untuk membayar.

Kemudian terlapor duduk semakin dekat dengan korban PS dan mengatakan kepada korban PS untuk menciumnya. Karena takut, korban PS menuruti keinginan terlapor Briptu MR dengan mencium Briptu MR di bibir.

Setelah berciuman dengan posisi duduk, kemudian terlapor Briptu MR berdiri dan mengeluarkan kem*lu*nnya dan menyuruh korban PS untuk melakukan or*l s*x.

Baca juga: Komnas HAM Beri Rekomendasi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, Gubernur NTT Juga Disebut

Namun korban PS menolaknya dengan mengatakan tidak bisa melakukan or*l s*x sehingga terlapor Briptu MR menyuruh untuk meng*c*k k*m*luan dari terlapor Briptu MR sehingga kemudian korban PS menuruti kemauan terlapor dengan meng*c*k k*m*luan dari terlapor.

Setelah sp*rm* terlapor Briptu MR hendak keluar, terlapor Briptu MR kemudian mengeluarkan di sudut ruangan sebelah kursi. 

Kemudian terlapor Briptu MR mengambil kertas lalu menutupi sp*rm* yang ada di lantai kemudian mengatakan kepada korban PS agar tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapapun dan akan menghubungi korban PS lagi.

Kemudian terlapor Briptu MR memberikan kunci kepada korban PS dan mengantar korban ke parkiran tempat sepeda motor korban PS diparkir.

Lalu korban PS  mengambil sepeda motor kemudian menghidupkannya dan pada saat mau jalan terlapor Briptu MR berpesan lagi untuk tidak mengatakan, kejadian tersebut kepada siapapun juga dan kemudian korban PS meninggalkan kantor satlantas Polresta Kupang Kota. 

Setelah sampai di rumah korban PS teman-teman korban PS menelpon korban dan menanyakan kejadian tersebut dan korban PS menceritakan semua kejadian tersebut kepada temannya.

*Kronologis Versi Keterangan Terlapor Briptu AR

Pada Sabtu pukul 22. 00 Wita, terlapor Briptu MR bersama tiga orang personel lalu lintas lainnya an. Brigpol YR, Bripda JB dan Bripda RH keluar Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk mencari makan malam karena terlapor dan lainnya sedang melaksanakan piket Laka Lantas.

Terlapor Briptu MR mengemudian sepeda motor membonceng bripda jamal buraen sedangkan Brigpol YR membonceng Bripda RH.

Pada saat melintas di jalan Pemuda , terlapor Briptu MR mendapati korban sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seorang perempuan.

Baca juga: Kejati NTT Kembalikan Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada ke Penyidik Polda NTT

Kemudian Brigpol YR memberhentikan korban PS  kemudian menanyakan surat surat kendaraan dan karena korban PS  tidak menunjukkan SIM.

Kemudian sepeda motor korban PS  akan dibawa dan di sepeda motor korban PS  hanya ada satu helm yang tergantung sehingga sepeda motor korban PS  lalu dikendarai oleh Bripda RH.

Sedangkan korban PS  memakai helm dan dibonceng oleh terlapor Birptu MR ke Kantor Satlantas Polresta Kupanggil Kota. 

Yang ke kantor lantas yakni terlapor dengan membonceng korban PS  dan Bripda RH membawa sepeda motor Korban.

Setelah sampai di depan RSB Titus Uly Kupang terlapor menyuruh korban PS  untuk memeluk terlapor Briptu MR namun korban PS  hanya memegang pinggang terlapor.

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Freepik)

Setelah sampai di kantor Satlantas Polresta Kupang Kota, terlapor Briptu MR mengajak korban PS  untuk masuk ruangan.

Di unit Laka lantas dan setelah sampai dalam ruangan korban duduk di bangku panjang dan terlapor Briptu MR duduk di sebelah korban PS  dan terlapor Briptu MR menyampaikan pelanggaran yang dilakukan oleh korban PS .

Kemudian terlapor Briptu MR menyuruh korban PS  untuk mendekat dan mengajak korban PS  untuk mencium terlapor Briptu MR.

Korban PS  hanya diam dan merespon dengan ciuman dan kemudian terlapor Briptu MR dan korban PS  berciuman di bibir.

Kemudian terlapor Briptu MR bangun dari tempat duduk kemudian menutup kain gorden jendela dan mengunci pintu kemudian berdiri di depan korban PS dan menyuruh korban PS untuk melakukan or*l s*x.

Namun korban PS  menolak sehingga terlapor kemudian menyuruh korban untuk meng*c*k kemaluan terlapor  saja.

kemudian terlapor menurunkan rosleting celana dan mengeluarkan k*m*luannya dan menyuruh korban PS  untuk meng*c*k dan korban PS  mengikuti permintaan terlapor .

Setelah sp*rm* terlapor keluar, terlapor Briptu MR mengarahkan k*m*luannya ke lantai di sudut ruangan tersebut dan mengeluarkan sp*rm*nya di lantai.

Baca juga: LIPSUS: Tidak Ada Dokter Anastesi  Ibu dan Anak Meninggal  di IGD Tc Hilers Maumere 

Kemudian terlapor Briptu MR mengambil kertas kemudian menutup cairan sp*rm* yang ada di lantai kemudian memberikan kunci motor milik korban PS kepada korban PS .

Kemudian mengajak korban PS  untuk mengambil sepeda motor korban PS di parkiran belakang. 

Kemudian korban PS  mengambil sepeda motor nya dan terlapor Briptu MR berpesan kepada korban PS  agar tidak menyampaikan kejadian pelecehan tersebut pada siapapun juga dan menasihati agar memakai helm jika berkendara dan akan menghubungi korban PS  nanti.

Informasi menyebutkan, kasus ini kini ditangani oleh Propam Polda NTT.

*Kapolresta Belum Terima Laporan

Sebelumnya, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, mengaku belum menerima laporan kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum Satlatnas Polresta Kupang Kota, terhadap seorang siswi SMK di Kota Kupang.

"Belum ada laporan ke kita,  adek," jawab Aldinan, saat dikonfirmasi Pos Kupang, melalui WhatsApp, Senin (5/5).

Namun, Aldinan menegaskan, akan mengambil sikap tegas terhadap oknum polisi tersebut jika terbukti bersalah melakukan pelecehan terhadap siswi tersebut.

"Apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran dan kejahatan, beta tidak segan-segan menghukum berat," tegasnya.

Aldinan bahkan menegaskan, akan memecat anggotanya jika terbukti bersalah.

"Saya tidak segan-segan tindak, bahkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan menyakiti hati masyarakat, karena kehadiran Polisi di tengah masyarakat harusnya membuat damai dan sejuk, bukan sebaiknya," kata Kapolresta.

Baca juga: Lipsus - Mabes Polri Pamer AKBP Fajar Lukman, Eks Kapolres Ngada Rekam dalam 8 CD

Menurutnya, Polresta Kupang Kota adalah barometer Penegakan Hukum di NTT.

"Ini dilihat dari kehadiran anggota di lapangan, dan dampak kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. Lebih dari pada itu, ada nilai tambah dan bukan menjadi Trouble Maker," lanjut Aldinan.

Aldinan pun memberikan perintah kepada Kasie Propam Iptu Abang Ali Baisapa, untuk melakukan penegakkan disiplin kepada anggota yang lakukan pelanggaran, bila perlu disidangkan.

Selain itu, Aldinan juga meminta Wakapolresta Kupang Kota dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) membantu Kasie Propam lakukan penegakkan disiplin. 

Informasi yang dihimpun, menyebutkan, seorang oknum Polantas Kupang Kota, Briptu MR (28), diduga melakukan pelecehan terhadap GPN (17), seorang siswi SMK di Kota Kupang.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu (3/5) malam. Saat itu, Briptu MR melakukan tilang terhadap GPN, karena alasan terjadi pelanggaran lalu lintas.

GPN yang adalah warga Kecamatan Kota Raja itu kemudian diminta ke untuk menyelesaikan masalah tilang ini.

Briptu MR mengajak GPN ke salah satu ruangan.  Namun sampai di ruangan itu, GPN malah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Briptu MR.

Briptu MR, warga kelurahan Oesapa, kecamatan Kelapa Lima itu, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan Briptu MR kemudian melaporkan kejadian itu kepada pacarnya sehingga pacar GPN melabrak Briptu MR yang sudah memiliki istri dan anak itu.

Selanjutnya, korban GPN melaporkan kejadian ini ke Polresta Kupang Kota. (vel/moa)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved