Breaking News

Timor Tengah Utara Terkini

Lima Bulan Tangani Kasus Penganiayaan Dua Mahasiswa di Kefamenanu, Ini Alasan Polres TTU

Lima Bulan Tangani Kasus Penganiayaan Dua Mahasiswa di Kefamenanu, Ini Alasan Polres TTU

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Kompol Eliana Papote 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasus penganiayaan terhadap Emilius Amsikan dan Ignasius Boy Anapah, terjadi pada 19 November 2024 lalu belum lengkap atau P21.

Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menyebut saat ini Satreskrim Polres TTU sedang melakukan proses pemeriksaan saksi kasus penganiayaan terhadap Emilius Amsikan dan Ignasius Boy Anapah.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 19 November 2024 lalu oleh para pemuda yang sedang mabuk miras.

"Saya baru saja tanya perkembangan. Masih pemeriksaan saksi," ujar Markus Wilco Mitang singkat melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 26 April 2025.

KAPOLRES TTU - Kapolres TTU AKBP Eliana Papote saat memanen jagung di Desa Saenam Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU, NTT Rabu, 26 Februari 2025
KAPOLRES TTU - Kapolres TTU AKBP Eliana Papote saat memanen jagung di Desa Saenam Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU, NTT Rabu, 26 Februari 2025 (POS-KUANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU )

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban penganiayaan dua orang mahasiswa Emilius Amsikan dan Ignasius Boy Anapah bernama Simon Taek mempertanyakan kinerja Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) dalam mengusut kasus tersebut.

Pasalnya, sejak kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 19 November 2024 lalu hingga saat ini tak kunjung dilakukan penetapan tersangka.

Simon Taek  mengaku kesal karena lambannya penanganan perkara tersebut. Aksi penganiayaan ini terekam kamera CCTV.

Simon Taek  meminta Polres TTU untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Mengingat aksi penganiayaan di lokasi tersebut terjadi berulang kali.

Baca juga: Lima Bulan Sudah, Keluarga Pertanyakan Penanganan Kasus Penganiayaan Dua Mahasiswa oleh Polres TTU 

Dikatakan Simon Taek , untuk mencari tahu perkembangan penanganan kasus ini, 

Korban bahkan berinisiatif menghubungi penyidik via WhatsApp namun, jawaban yang didapatkan cukup aneh dan membingungkan. Seorang penyidik diduga membalas pesan tersebut via WhatsApp yang menyebut kasus tersebut telah diserahkan kepada Uni PPA sehingga mereka tidak lagi mengetahui perkembangannya.

"Kami keluarga semakin bingung karena korban ini mahasiswa. Dan urusan dengan PPA apa," ujar Simon Taek  Sabtu (26/4/2025).

Sebagai informasi, kasus dugaan penganiayaan terhadap Ignasius Boy Anapah dan Emilius Amsikan terjadi pada, Selasa, 19 November 2024 02.48 Wita.

Baca juga: Temuan Baru Komnas HAM, Sosok V Diduga Jadi Perantara di Kasus eks Kapolres Ngada

Saat itu, kedua korban ini sedang dalam perjalanan hendak pulang ke rumah mereka dengan mengendarai sepeda motor.

Namun, sebelum tiba di TKP, kendaraan sepeda motor itu kehabisan bensin. Kedua korban terpaksa mendorong sepeda motor ini.

Ketika tiba di TKP tepatnya, di Cabang Dalehi, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten TTU, NTT sejumlah pemuda yang sedang menggelar pesta menghentikan kedua mahasiswa ini.

Mereka meminta kedua korban untuk menyerahkan sejumlah uang.

Baca juga: Polda NTT Tetapkan Wanita Berinisial F Tersangka, Bawa Anak 5 Tahun untuk Dicabuli AKBP Fajar Lukman

Karena tidak memiliki uang, kedua korban tidak akhirnya tidak memenuhi keinginan para pemuda ini. Para korban kemudian memutuskan untuk melanjutkan perjalanan mereka.

Tidak terima, sejumlah pemuda ini kemudian mengejar dan menghentikan kedua pemuda tepat di depan Toko Jaya. Mereka kemudian menganiaya kedua korban dengan membabi-buta.

Kedua pemuda mengalami luka serius dan babak belur dikeroyok para pemuda mabuk ini. Mirisnya, salah seorang dari para pemuda ini menikam korban Emilius Amsikan dengan kunci motor. Hal ini menyebabkan kepala korban bagian belakang berdarah.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke SPKT Polres TTU pada Rabu 20/11/2024 dengan Nomor LP/B/484/X1/2024/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA TENGGARA TIMUR. Aksi penganiayaan ini terekam CCTV dengan jelas. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved