Kapolres Ngada Cabuli Anak

Kajati NTT Minta Polisi Polda NTT Sita Harta Eks Kapolres Ngada untuk Restitusi bagi Korban

Kajati NTT meminta kepada penyidik Polda NTT untuk melakukan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik eks Kaporles Ngada, Fajar Lukman.

|
POS KUPANG/HO.KEJATI NTT
SAKSIMINOR – Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminiasi (SAKSIMINOR) saat beraudiens dengan Wakajati NTT, Ikhwanul, SH dan Aspidum, Ridozan, SH, Senin (14/4), terkait kasus Kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Kajati NTT meminta kepada penyidik Polda NTT untuk melakukan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik eks Kaporles Ngada, AKBP Fajar Lukman.

Hal ini dimaksud untuk jaminan sehingga dapat dilakukan restitusi atau ganti rugi terhadap para korban kekerasan seksual dalam kasus ini.

Hal ini disampaikan Kajati NTT, melalui Wakajati NTT, Ikhwanul Hakim, SH saat beraudiens dengan tim Solidaritas Anti Kekerasan dan Diksriminasi (SAKSIMINOR), Senin (14/4) di Kejati NTT. Turut mendampingi Wakajati NTT yakni  Aspidum Ridozan, SH dan Humas Kajati NTT, Ridwan Angsar, SH. 

SAKSIMINOR – Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminiasi (SAKSIMINOR) menunggu kegiatan beraudiens dengan Wakajati NTT, Ikhwanul, SH dan Aspidum, Ridozan, SH, Senin (14/4), terkait kasus Kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.
SAKSIMINOR – Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminiasi (SAKSIMINOR) menunggu kegiatan beraudiens dengan Wakajati NTT, Ikhwanul, SH dan Aspidum, Ridozan, SH, Senin (14/4), terkait kasus Kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Kedatangan Solidaritas untuk  memberikan dukungan kepada Kajati NTT dan jajarannya dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman. 

SAKSIMINOR beranggotakan 30-an lembaga di NTT. Diskusi tersebut berlangsung selama satu jam. Dalam kesempatan itu, sejumlah lembaga seperti Ansi Rihi Dara dan Dani Manu dari LBH APIK sertaKetua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata menyampaikan beberapa harapan. Tori membacakan beberapa masukan saran dari SAKSIMINOR terkait penerapan pasal termasuk restitusi bagi korban.

Menanggapi hal itu, Ikhawanul menyampaikan terimaksih atas perhatian dan dukungan SAKSIMINOR.

“Terima kasih atas dukungan SAKSIMNOR terhadap kami dalam hal penangan perkara atas nama tersangka fajar. Saya sudah sampaikan ke Aspidum bahwa kasus ini jadi perhatian serius. Hal ini dibuktikan dengan pengiriman berkas sehingga pidum bisa memonitor perkara ini. Hal ini juga merupakan kekuatan moral bagi kami dalam menangani perkara ini selanjutnya,” kata Ikhwanul. 

SAKSIMINOR – Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminiasi (SAKSIMINOR) menunggu kegiatan beraudiens dengan Wakajati NTT, Ikhwanul, SH dan Aspidum, Ridozan, SH, Senin (14/4), terkait kasus Kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.
SAKSIMINOR – Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminiasi (SAKSIMINOR) menunggu kegiatan beraudiens dengan Wakajati NTT, Ikhwanul, SH dan Aspidum, Ridozan, SH, Senin (14/4), terkait kasus Kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Ikhwanul juga menyesalkan terjadinya kasus yang menimpa anak-anak yang dilakukan oleh eks kapolres Ngada itu.

 “Ini adalah sesuatu yang sangat diluar nalar, sebagai seorang aparat penegak hukum, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Itu kita belum bisa memvonis sesuatu sampai pada proses persidangan,” kata Ikhawanul.

Menurut Ikhwanul, perkara ini masih berproses dan pihaknya sudah memberikan beberapa petunjuk kepada penyidik Polisi untuk melengkapi berkas, seperti pasal yang digunakan termasuk jaminan restitusi dari tersangka Fajar ke korban.

SAKSIMINOR – Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminiasi (SAKSIMINOR) menunggu kegiatan beraudiens dengan Wakajati NTT, Ikhwanul, SH dan Aspidum, Ridozan, SH, Senin (14/4), terkait kasus Kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.
SAKSIMINOR – Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminiasi (SAKSIMINOR) menunggu kegiatan beraudiens dengan Wakajati NTT, Ikhwanul, SH dan Aspidum, Ridozan, SH, Senin (14/4), terkait kasus Kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

 

“Setelah kami lakukan penelitian terhadap berkas perkara itu masih banyak kekurangannya dari sisi aturan hukum terutama kekerasan seksual terhadap anak. Misalnya dalam hal restitusinya. Mohon dukungan ibu-ibu nanti kerjasama dengan LPSK supaya cepat bagaimana proses restitusinya itu kemudian harus adil rasanya. Sehingga benar-benar persoalan kita adalah restitusi terhadap anak tidak ada subsidernya,” jelas Ikhwanul.

Lebih lanjut Ikhwanul mengungkapkan, uang restitusi itu sekarang belum dialokasi.

“Nah kalau dia tidak sanggup membayar, nah itu kan jadi tanggungjawab Negara. Kecuali terhadap kekerasan seksual ada tambahan hukuman terhadap penjaranya kan begitu ibu,” kata Ikhwanul. 

Ikhwanul mengakan sudah membeirkan pentunjuk kepada penyidik Polisi untuk melakukan sita jaminan kepada harta AKBP Fajar untuk restitusi.

SAKSIMINOR – Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminiasi (SAKSIMINOR) saat beraudiens dengan Wakajati NTT, Ikhwanul, SH dan Aspidum, Ridozan, SH, Senin (14/4), terkait kasus Kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.
SAKSIMINOR – Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminiasi (SAKSIMINOR) saat beraudiens dengan Wakajati NTT, Ikhwanul, SH dan Aspidum, Ridozan, SH, Senin (14/4), terkait kasus Kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

 “Nanti mohon di dalam proses penyelidikan kami sudah ingatkan juga bahwa ada bagian harta tersangka ini yang perlu disita dulu untuk mengantisipasi membayar restitusi nantinya. Karena ini kan amanat UU ya. Itu yang perlu diingatkan lagi di tingkat penyidikan, kami sudah kasih petunjuk. Kita bergerak dasarnya UU tak mungkin kita keluar dari UU. Itu amanat UU sehingga bagaimana restitusi itu bisa diterima oleh korban,” kata Ikhwanul, diaminkan Aspidum.

Karena pengalaman selama ini, banyak yang tidak memasukkan restitusi hingga proses persidangan.

“Setelah putusan, tidak banyak yang melaksanakan restitusi karena tidak ada barang yang disita dari tersangkanya. Itu harus dilakukan mulai dari proses penyelidikannya . ini yang perlu diperhatikan apakah dia punya mobil atau harta. Jangan nanti pula negara yang bayar. Dia yang berbuat, negara yang bayar. Kan kasihan Negara iniSudah,” kata Ikhwanul. 

Ikhwanul juga meminta SAKSIMINOR bisa mengawak kejaksaan dalam tugasnya sebagai JPU kasus ini. Sehingga nantinya korban merasakan keadilan sesungguhnya.

SAKSIMINOR – Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminiasi (SAKSIMINOR) saat beraudiens dengan Wakajati NTT, Ikhwanul, SH dan Aspidum, Ridozan, SH, Senin (14/4), terkait kasus Kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.
SAKSIMINOR – Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminiasi (SAKSIMINOR) saat beraudiens dengan Wakajati NTT, Ikhwanul, SH dan Aspidum, Ridozan, SH, Senin (14/4), terkait kasus Kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman. (POS KUPANG/HO ANA DJUKANA)

 

“Kami mohon dikawal juga, jangan kami sampai lalai dalam penanganan perkaranya. Mohon dikawal juga dalam artian, moral lah. Kalau sisi substansi perkaranya itu, tentu kami yang lebih paham. Nah kami insayaalah tidak menciderai keadilan lah,” kata Ikhwanul.

Ikhwanul berharap petunjuk jaksa bisa dipenuhi penyidik polisi, baik pasal maupun sita harta tersangka sebagai jaminan restitusi.

Baca juga: Ketua LPA NTT Kecam Perbuatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang Diduga Cabuli Tiga Anak

Bahkan Ikhwanul menegaskan, jika UU memungkinkan adanya hukuman mati bagi tersangka dalam kasus ini, pihaknya akan menerapkan hukuman mati.

“Kalaupun saya ya, bu, ya, kalau perbuatan seperti itu, kalau mau mati, mati saja itu. Kan di UU-nya ga bisa mati, itu persoalannya. Ini persoalan, nanti kalau kami tuntutan hukum mati, UU tidak. kalau ada UUnya suruh mati, saya matiin bu. Karena itu karena apa, itu suatu perbuatan yang sangat luar biasa, jahatnya. Tapi sekiranya itu terbukti, kita kan belum tahu juga hasilnya. Kita kan baru berprasangka,” kata Ikhwanul. 

Mudah-mudahan, tersangkanya masih di Jakarta, kemarin saya sudah bilang di diskrimumn bawa kesini bilang, dia takut bawa kesini. Jadi saya bilang, supaya efektifitas penangan perkaranya kan bisa efektif. berkas kan bolak balik itu kan harus ulang-ulang diperiksa," kata Ikhwanul. 

SAKSIMINOR – Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminiasi (SAKSIMINOR) saat beraudiens dengan Wakajati NTT, Ikhwanul, SH dan Aspidum, Ridozan, SH, Senin (14/4), terkait kasus Kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.
SAKSIMINOR – Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminiasi (SAKSIMINOR) saat beraudiens dengan Wakajati NTT, Ikhwanul, SH dan Aspidum, Ridozan, SH, Senin (14/4), terkait kasus Kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

 

Ansi memastikan bahwa SAKSIMINOR akan terus mengawal kasus tersebut dan tetap memberikan dukungan terhadap jaksa, termasuk Polisi hingga hakim.

Ansi mengatakan, LBH APIK sudha menerima kuasa dari korban kekerasan seksual dimaksud.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan teman komnas HAM, LPSK, dan sahabat saksi korban,” kata Ansi. 

Veronika berharap JPU bisa menggunakan dakwaan komulatif demi keadilan bagi koban, keluarga dan efek jera bagi pelaku. Pasal yang mesti juga dikenakan bagi tersangka Fajar yakni, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E, Pasal 81. UU.  UU no 17 tahun 2016  Tentang Pengesahan Perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak.  

Penambahan pada Pasal 81 Ayat, Pasal 76D Ayat 7. UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO No. 21 Tahun 2007). Khususnya Pasal 2. 

Pada ketentuan subside restitusi, kami tegas minimal 5 tahun kalau hanya 6 bulan 1 tahun itu asay akira tidak menjamain efektifkas pelridnunga bagi kroban. 

SAKSIMINOR – Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminiasi (SAKSIMINOR) saat beraudiens dengan Wakajati NTT, Ikhwanul, SH dan Aspidum, Ridozan, SH, Senin (14/4), terkait kasus Kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.
SAKSIMINOR – Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminiasi (SAKSIMINOR) saat beraudiens dengan Wakajati NTT, Ikhwanul, SH dan Aspidum, Ridozan, SH, Senin (14/4), terkait kasus Kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman. (POS KUPANG/OMDSMY NOVEMY LEO)

“Kami mohon dukungan Kajati NTT dan jajaranynya untuk mengawasi penerbitan P19 dan P21 agar memastikan kelengkapan formil dan materi berkas, penerapan pasal berlapis dan hukum yang ramah anak. Semoga tidk melelahkan. Sebagai  korbaran semangat bersama untuk melindungi anak negeri serta pemberantasan tindak kekerasan seksual di NTT, kami mengutip adagium hukum Fiat justitia ruat caelum, Biarlah keadilan ditegakkan, meskipun langit runtuh, » kata Veronika.

SAKSIMINOR terdiri dari LBH APIK NTT , YKBH JUSTITIA, LPA NTT, Rumah Perempuan, Rumah Harapan-GMIT, PKBI NTT, IMoF NTT, AJI Kota Kupang, KOMPAK, JIP, IPPI, KPAP NTT, GARAMIN, LOWEWINI, HWDI, YAYASAN CITA MASYARAKAT MADANI, HANAF, YTB, SABANA Sumba, LBH SURYA NTT, Solidaritas Perempuan Flobamoratas, PWI NTT, PIAR NTT, UDN, GMKI Cabang Kupang, GMNI Cabang Kupang, HMI Cabang Kupang, PMKRI Cabang Kupang, JPIT, Jemaah Ahmadiyah Cab NTT. (vel)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved