Ende Terkini
Soal Kenaikan Tarif PPI, Bupati Ende: Ikan Kita Saja Banyak Diambil Orang
Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, angkat bicara terkait polemik kenaikan tarif retribusi Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI).
POS-KUPANG.COM.COM, ENDE – Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, angkat bicara terkait polemik kenaikan tarif retribusi Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI) yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025.
Ia mengaku belum membahas secara khusus isi Pergub tersebut karena menyangkut kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan Pemerintah Kabupaten Ende.
Diketahui, Pergub yang diteken Gubernur NTT Melki Laka Lena pada 16 Agustus 2025 itu memuat penyesuaian sejumlah tarif di sektor kelautan dan perikanan, termasuk sewa lahan di PPI dan retribusi produk ikan.
Namun, hal ini justru menuai kebingungan dari nelayan di Ende, mengingat hingga kini daerah itu belum memiliki Tempat Pendaratan Ikan (TPI) yang memadai.
Saat dikonfirmasi TribunFlores.com, Jumat (2/10/2025), Bupati Yosef Badeoda menyatakan urusan pengelolaan hasil laut memang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi NTT.
“Kita belum bahas itu karena memang kewenangan kita hanya sampai pada ikan air tawar saja. Makanya kita ingin lihat dulu bagaimana perkembangan ke depan,” ujar Bupati Yosef Badeoda.
Lebih lanjut, Bupati Yosef juga mengungkapkan persoalan lain yang kini sedang dihadapi Pemerintah Kabupaten Ende, yakni maraknya pengambilan ikan dari wilayah perairan Ende oleh pihak luar tanpa kontrol yang jelas.
“Kita juga ada masalah dengan perusahaan-perusahaan ikan ini, karena ikan kita banyak yang diambil orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kondisi ini berdampak pada keresahan masyarakat lokal.
Banyak nelayan khawatir, jika mereka menjual ikan di dalam daerah sendiri, akan terbebani berbagai kewajiban seperti pajak dan retribusi, sementara pihak luar dengan mudah mengambil sumber daya laut tanpa kontribusi yang jelas.
“Masyarakat juga sama, kalau dapat ikan di kita, takutnya nanti harus bayar pajak dan lain sebagainya. Tapi nanti kita kaji, apa yang bisa kita lakukan dengan Pergub itu,” pungkasnya. (bet)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.