Opini
Opini - Restorasi Lahan Pasatambang Mangan dengan Memanfaatkan Tumbuhan Lokal
Mangan merupakan salah satu jenis tambang yang cukup besar aktivitas penambangannya di Nusa Tenggara Timur ( NTT ).
Kegiatan penambangan akan meningkatkan jumlah lahan kritis dan mempengaruhi seluruh aktivitas pertanian, kehutanan, bahkan menyebabkan menurunnya keanekaragaman hayati.
Selama beberapa tahun terakhir ini, sejumlah lokasi tambang mangan mulai ditinggalkan perusahaan pengelolanya tanpa upaya restorasi.
Masyarakat menyadari bahwa lahan pasatambang tambang kini tidak dapat dimanfaatkan kembali dan rentan mengalami erosi karena tidak ada upaya penutupan kembali lahan pasca penggalian.
Banyak terjadi penolakan keberadaan lokasi tambang akibat dampak yang terjadi. Kondisi ini akhirnya semakin memperparah ekosistem secara keseluruhan.
Belum lagi, NTT kini sering mengalami bencana alam hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, angin kencang, tanah longsor, pohon tumbang, dan sambaran petir akibat cuaca ekstrim yang terjadi.
Tumbuhan lokal untuk restorasi lahan pasatambang tambang mangan
Restorasi lahan pasatambang tambang menggunakan tumbuhan lokal adalah pendekatan rehabilitasi ekosistem yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologis dan keanekaragaman hayati di area yang telah mengalami degradasi akibat aktivitas pertambangan.
Pendekatan ini berfokus pada penggunaan spesies tumbuhan asli yang telah beradaptasi dengan kondisi lingkungan setempat untuk mempercepat proses pemulihan ekosistem.
Restorasi dianjurkan menggunakan tumbuhan lokal khususnya yang berada di sekitar kawasan tambang karena:
- Tumbuhan lokal mempunyai adaptasi yang lebih baik, yang mana tumbuhan lokal telah berevolusi untuk bertahan dalam kondisi lingkungan setempat, sehingga memiliki tingkat keberhasilan yang lebih tinggi dalam pertumbuhan dibandingkan dengan spesies introduksi.
- Penggunaan tumbuhan lokal dapat menciptakan habitat yang lebih sesuai untuk flora dan fauna lokal, yang pada akhirnya mempercepat pemulihan ekosistem.
- Banyak spesies lokal memiliki kemampuan untuk memperbaiki struktur tanah, meningkatkan kandungan bahan organik, serta membantu dalam siklus nutrisi dalam ekosistem.
- Penggunaan tumbuhan lokal dapat mengurangi resiko invasif spesies yang kehadirannya menyebabkan masalah ekologis baru, seperti persaingan dengan tanaman asli atau gangguan terhadap komunitas organisme setempat.
Jenis tumbuhan lokal yang akan dimanfaatkan untuk restorasi dapat diambil dari lahan sekitar atau yang sudah tumbuh di lahan pasatambang tambang.
Pemilihan tumbuhan lokal didahului dengan identifikasi jenis tumbuhannya. Tumbuhan yang paling banyak tumbuh atau yang paling dominan dapat dipilih sebagai tumbuhan yang akan ditanam nantinya. Beberapa pertimbangan saat memilih jenis tumbuhannya adalah:
- Tumbuhan mempunyai kemampuan memperbaiki tekstur tanah misalnya dari kelompok famili polong-polongan (Fabaceae) karena mempunyai kemampuan menambat unsur Nitrogen misalnya johar (Cassia siamea L.) dan akasia (Acasia sp.)
- Tumbuhan dapat menyerap logam berat shingga tanah keberadaan unsur logam berat dalam tanah berkurang.
- Tumbuhan yang dipilih cepat tumbuh sehingga dapat membantu menciptakan lingkungan lebih ramah untuk spesies tumbuhan lainnya di tahapan berikutnya.
- Jumlah bibit tumbuhan cukup dan berkualitas baik, serta mudah ditanam. Jenis tumbuhan yang digunakan untuk restorasi dapat berbeda pada masing-masing lahan pasatambang tambang mangan karena bergantung pada jenis tumbuhan yang hidup di sana.
Lagipula, kegiatan restorasi atau reklamasi juga diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2O2O yaitu Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setiap perusahaan yang akan mengajukan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang beserta dana yang dibutuhkan.
Selain itu, juga terdapat ketentuan bahwa perusahaan wajib melakukan pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
Pemerintah Kota/Kabupaten dan Provinsi tidak hanya mengeluarkan IUP atau IUPK perusahaan namun juga wajib menjadi pengawas kegiatan reklamasi lahan pasatambang.
Adanya upaya restorasi dengan tumbuhan lokal diharapkan dapat memperbaiki kondisi lahan yang rusak sehingga aktivitas penambangan mangan dapat berjalan beriringan dengan upaya konservasi.
Pemerintah juga perlu menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan reklamasi ataupun restorasi oleh perusahaan pada lahan pascatambang.
Semoga perusahaan pengelola tambang pun dapat mengambil langkah ini secara konsisten sehingga kita tidak lagi menjadi resah jika ada kegiatan penambangan yang dilakukan di daerah kita. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Ite Morina Yostianti Tnunay
mangan
Nusa Tenggara Timur
NTT
Izin Usaha Pertambangan
Opini
POS-KUPANG.COM
Restorasi Lahan Pasatambang Mangan
tumbuhan lokal
Opini: Prada Lucky dan Tentang Degenerasi Moral Kolektif |
![]() |
---|
Opini: Drama BBM Sabu Raijua, Antrean Panjang Solusi Pendek |
![]() |
---|
Opini: Kala Hoaks Menodai Taman Eden, Antara Bahasa dan Pikiran |
![]() |
---|
Opini: Korupsi K3, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan |
![]() |
---|
Opini: FAFO Parenting, Apakah Anak Dibiarkan Merasakan Akibatnya Sendiri? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.