Opini

Opini - Restorasi Lahan Pasatambang Mangan dengan Memanfaatkan Tumbuhan Lokal

Mangan merupakan salah satu jenis tambang yang cukup besar aktivitas penambangannya di Nusa Tenggara Timur ( NTT ).

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
PENULIS OPINI - Ite Morina Yostianti Tnunay, Mahasiswa Program Studi Doktor Biologi Universitas Gadjah Mada. 

Oleh: Ite Morina Yostianti Tnunay 
(Mahasiswa Program Studi Doktor Biologi Universitas Gadjah Mada)

POS-KUPANG.COM - Mangan merupakan salah satu jenis tambang yang cukup besar aktivitas penambangannya di Nusa Tenggara Timur ( NTT ). Mangan biasanya berwarna hitam atau abu-abu kehitaman. 

Umumnya mangan digunakan sebagai bahan baku untuk industri baja serta industri dasar misalnya konstruksi, elektronik, mesin, dan otomotif.

Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2017 diketahui bahwa sekitar 90 persen cadangan mangan yakni 79.712.386 ton berupa bijih dan 38.998.324 ton berupa logam terdapat di NTT.

Mangan di NTT tersebar di beberapa kabupaten yaitu Manggarai, Timor Tengah Utara, Belu, Timor Tengah Selatan, dan Kupang. Berdasarkan segi kualitas mangan di NTT merupakan salah satu mangan terbaik di dunia. 

Adanya informasi kualitas mangan di NTT yang tinggi menyebabkan aktivitas penambangan mulai dilakukan.  Beberapa Perusahaan yang mengelola tambang mangan di NTT yaitu PT Bakti Alam Indonesia Timur berlokasi di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, PT Soe Makmur Resources beroperasi di Kabupaten Timor Tengah Selatan, PT Sumber Jaya Asia beroperasi di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, PT Istindo Mitra Perdana dan PT Aditya Bumi Pertambangan beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur, serta PT Gulf Mangan, anak perusahaan Gulf Manganese Corporation (ASX-GMC) asal Australia, yang membangun smelter di kawasan industri Bolok, Kabupaten Kupang.

Aktivitas penambangan mangan yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut ada yang masih berjalan dan ada pula yang sudah berhenti.

Perusahaan biasanya melakukan upaya pembebasan lahan dan memiliki hak guna lahan berkisar 10-20 tahun serta mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebelum membuka lahan tambang. 

Mangan terletak di dalam tanah dengan kedalaman tertentu sehingga apabila ingin ditambang perlu dilakukan pembukaan lapisan atas menggunakan eskavator. Lapisan mangan di dalam tanah selanjutnya diambil dan dipilah dari dari batu pengotornya.

Hasil pemilahan mangan lalu dikumpulkan dalam karung untuk ditimbang dengan harga antara Rp. 500,- sampai Rp. 1000,- per kg lalu diangkut ke perusahaan pengelola.

Pemilahan mangan biasanya melibatkan Masyarakat di sekitar lahan tambang. Perusahaan kemudian mengirimkan mangan yang terkumpul ke Perusahaan Smelter untuk pengolahan dan pemurnian bijih logam. 

Dampak kegiatan penambangan

Pertambangan sering kali menjadi seperti pedang bermata dua bagi pembangunan. Satu sisi lainnya kegiatan pertambangan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan devisa negara, menyediakan bahan baku industri, dan membuka lapangan pekerjaan terutama bagi masyarakat sekitar.

Namun, di sisi lainnya, eksploitasi sumber daya alam termasuk mangan mengakibatkan berbagai macam permasalahan lingkungan secara fisik maupun hayati. 

Adanya kegiatan penambangan mangan dapat mengubah sifat dan karakteristik tanah. Residu hasil penambangan akan menyebabkan menurunnya kualitas tanah seperti kerusakan lanskap, kerusakan sifat fisik, pencampuran lapisan tanah bagian atas dan bawah, bahan organik di sekitar lahan tambang akan berkurang dan paparan terhadap senyawa logam beracun menjadi lebih tinggi.

Kegiatan penambangan akan meningkatkan jumlah lahan kritis dan mempengaruhi seluruh aktivitas pertanian, kehutanan, bahkan menyebabkan menurunnya keanekaragaman hayati. 

Selama beberapa tahun terakhir ini, sejumlah lokasi tambang mangan mulai ditinggalkan perusahaan pengelolanya tanpa upaya restorasi.

Masyarakat menyadari bahwa lahan pasatambang tambang kini tidak dapat dimanfaatkan kembali dan rentan mengalami erosi karena tidak ada upaya penutupan kembali lahan pasca penggalian.

Banyak terjadi penolakan keberadaan lokasi tambang akibat dampak yang terjadi. Kondisi ini akhirnya semakin memperparah ekosistem secara keseluruhan.

Belum lagi, NTT kini sering mengalami bencana alam hidrometeorologi seperti banjir, banjir bandang, angin kencang, tanah longsor, pohon tumbang, dan sambaran petir akibat cuaca ekstrim yang terjadi. 

Tumbuhan lokal untuk restorasi lahan pasatambang tambang mangan

Restorasi lahan pasatambang tambang menggunakan tumbuhan lokal adalah pendekatan rehabilitasi ekosistem yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologis dan keanekaragaman hayati di area yang telah mengalami degradasi akibat aktivitas pertambangan.

Pendekatan ini berfokus pada penggunaan spesies tumbuhan asli yang telah beradaptasi dengan kondisi lingkungan setempat untuk mempercepat proses pemulihan ekosistem. 

Restorasi dianjurkan menggunakan tumbuhan lokal khususnya yang berada di sekitar kawasan tambang karena:

  1. Tumbuhan lokal mempunyai adaptasi yang lebih baik, yang mana tumbuhan lokal telah berevolusi untuk bertahan dalam kondisi lingkungan  setempat, sehingga memiliki tingkat keberhasilan yang lebih tinggi dalam pertumbuhan dibandingkan dengan spesies introduksi.
  2. Penggunaan tumbuhan lokal dapat menciptakan habitat yang lebih sesuai untuk flora dan fauna lokal, yang pada akhirnya mempercepat pemulihan ekosistem.
  3. Banyak spesies lokal memiliki kemampuan untuk memperbaiki struktur tanah, meningkatkan kandungan bahan organik, serta membantu dalam siklus nutrisi dalam ekosistem.
  4. Penggunaan tumbuhan lokal dapat mengurangi resiko invasif spesies yang kehadirannya menyebabkan masalah ekologis baru, seperti persaingan dengan tanaman asli atau gangguan terhadap komunitas organisme setempat. 
    Jenis tumbuhan lokal yang akan dimanfaatkan untuk restorasi dapat diambil dari lahan sekitar atau yang sudah tumbuh di lahan pasatambang tambang.

Pemilihan tumbuhan lokal didahului dengan identifikasi jenis tumbuhannya. Tumbuhan yang paling banyak tumbuh atau yang paling dominan dapat dipilih sebagai tumbuhan yang akan ditanam nantinya. Beberapa pertimbangan saat memilih jenis tumbuhannya adalah:

  1. Tumbuhan mempunyai kemampuan memperbaiki tekstur tanah misalnya dari kelompok famili polong-polongan (Fabaceae) karena mempunyai kemampuan menambat unsur Nitrogen misalnya johar (Cassia siamea L.) dan akasia (Acasia sp.)
  2. Tumbuhan dapat menyerap logam berat shingga tanah keberadaan unsur logam berat dalam tanah berkurang.
  3. Tumbuhan yang dipilih cepat tumbuh sehingga dapat membantu menciptakan lingkungan lebih ramah untuk spesies tumbuhan lainnya di tahapan berikutnya. 
  4. Jumlah bibit tumbuhan cukup dan berkualitas baik, serta mudah ditanam. Jenis tumbuhan yang digunakan untuk restorasi dapat berbeda pada masing-masing lahan pasatambang tambang mangan karena bergantung pada jenis tumbuhan yang hidup di sana.

Lagipula, kegiatan restorasi atau reklamasi juga diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2O2O yaitu Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setiap perusahaan yang akan mengajukan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang beserta dana yang dibutuhkan.

Selain itu, juga terdapat ketentuan bahwa perusahaan wajib melakukan pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.

Pemerintah Kota/Kabupaten dan Provinsi tidak hanya mengeluarkan IUP atau IUPK perusahaan namun juga wajib menjadi pengawas kegiatan reklamasi lahan pasatambang.

Adanya upaya restorasi dengan tumbuhan lokal diharapkan dapat memperbaiki kondisi lahan yang rusak sehingga aktivitas penambangan mangan dapat berjalan beriringan dengan upaya konservasi.

Pemerintah juga perlu menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan reklamasi ataupun restorasi oleh perusahaan pada lahan pascatambang.

Semoga perusahaan pengelola tambang pun dapat mengambil langkah ini secara konsisten sehingga kita tidak lagi menjadi resah jika ada kegiatan penambangan yang dilakukan di daerah kita. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved