Opini

Opini - Restorasi Lahan Pasatambang Mangan dengan Memanfaatkan Tumbuhan Lokal

Mangan merupakan salah satu jenis tambang yang cukup besar aktivitas penambangannya di Nusa Tenggara Timur ( NTT ).

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
PENULIS OPINI - Ite Morina Yostianti Tnunay, Mahasiswa Program Studi Doktor Biologi Universitas Gadjah Mada. 

Oleh: Ite Morina Yostianti Tnunay 
(Mahasiswa Program Studi Doktor Biologi Universitas Gadjah Mada)

POS-KUPANG.COM - Mangan merupakan salah satu jenis tambang yang cukup besar aktivitas penambangannya di Nusa Tenggara Timur ( NTT ). Mangan biasanya berwarna hitam atau abu-abu kehitaman. 

Umumnya mangan digunakan sebagai bahan baku untuk industri baja serta industri dasar misalnya konstruksi, elektronik, mesin, dan otomotif.

Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2017 diketahui bahwa sekitar 90 persen cadangan mangan yakni 79.712.386 ton berupa bijih dan 38.998.324 ton berupa logam terdapat di NTT.

Mangan di NTT tersebar di beberapa kabupaten yaitu Manggarai, Timor Tengah Utara, Belu, Timor Tengah Selatan, dan Kupang. Berdasarkan segi kualitas mangan di NTT merupakan salah satu mangan terbaik di dunia. 

Adanya informasi kualitas mangan di NTT yang tinggi menyebabkan aktivitas penambangan mulai dilakukan.  Beberapa Perusahaan yang mengelola tambang mangan di NTT yaitu PT Bakti Alam Indonesia Timur berlokasi di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, PT Soe Makmur Resources beroperasi di Kabupaten Timor Tengah Selatan, PT Sumber Jaya Asia beroperasi di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, PT Istindo Mitra Perdana dan PT Aditya Bumi Pertambangan beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur, serta PT Gulf Mangan, anak perusahaan Gulf Manganese Corporation (ASX-GMC) asal Australia, yang membangun smelter di kawasan industri Bolok, Kabupaten Kupang.

Aktivitas penambangan mangan yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut ada yang masih berjalan dan ada pula yang sudah berhenti.

Perusahaan biasanya melakukan upaya pembebasan lahan dan memiliki hak guna lahan berkisar 10-20 tahun serta mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebelum membuka lahan tambang. 

Mangan terletak di dalam tanah dengan kedalaman tertentu sehingga apabila ingin ditambang perlu dilakukan pembukaan lapisan atas menggunakan eskavator. Lapisan mangan di dalam tanah selanjutnya diambil dan dipilah dari dari batu pengotornya.

Hasil pemilahan mangan lalu dikumpulkan dalam karung untuk ditimbang dengan harga antara Rp. 500,- sampai Rp. 1000,- per kg lalu diangkut ke perusahaan pengelola.

Pemilahan mangan biasanya melibatkan Masyarakat di sekitar lahan tambang. Perusahaan kemudian mengirimkan mangan yang terkumpul ke Perusahaan Smelter untuk pengolahan dan pemurnian bijih logam. 

Dampak kegiatan penambangan

Pertambangan sering kali menjadi seperti pedang bermata dua bagi pembangunan. Satu sisi lainnya kegiatan pertambangan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan devisa negara, menyediakan bahan baku industri, dan membuka lapangan pekerjaan terutama bagi masyarakat sekitar.

Namun, di sisi lainnya, eksploitasi sumber daya alam termasuk mangan mengakibatkan berbagai macam permasalahan lingkungan secara fisik maupun hayati. 

Adanya kegiatan penambangan mangan dapat mengubah sifat dan karakteristik tanah. Residu hasil penambangan akan menyebabkan menurunnya kualitas tanah seperti kerusakan lanskap, kerusakan sifat fisik, pencampuran lapisan tanah bagian atas dan bawah, bahan organik di sekitar lahan tambang akan berkurang dan paparan terhadap senyawa logam beracun menjadi lebih tinggi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved