NTT Terkini

Pejabat Publik yang Enggan Beri Informasi ke Publik, Dengarkan Penagasan Komisi Informasi Pusat

Sesi pemaparan pada kegiatan Penyamaan Persepsi Keterbukaan Informasi Publik, Standar Layanan Informasi, dan Pengelolaan PPID di UNDANA

POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
HANDOKO - Sesi pemaparan materi pada kegiatan Penyamaan Persepsi Keterbukaan Informasi Publik, Standar Layanan Informasi, dan Pengelolaan PPID di Universitas Nusa Cendana oleh Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat RI, Handoko Agung Saputro, S.Sos. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sesi pemaparan pada kegiatan Penyamaan Persepsi Keterbukaan Informasi Publik, Standar Layanan Informasi, dan Pengelolaan PPID di Universitas Nusa Cendana (UNDANA) menghadirkan Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat RI, Handoko Agung Saputro, S.Sos.

Dalam materi yang disampaikannya, Handoko Agung Saputro menegaskan bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan tugas utama menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik.

Selain itu, Handoko Agung Saputro mengatakan, Komisi Informasi juga memiliki kewenangan menetapkan standar layanan informasi bagi badan publik, termasuk perguruan tinggi negeri. 

“Komitmen pimpinan adalah kunci. Tanpa dukungan dari rektor maupun pimpinan unit, upaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi akan sulit tercapai,” ujar Handoko Agung Saputro.

Baca juga: Undana Gelar Penyamaan Persepsi Keterbukaan Informasi Publik Bersama Komisi Informasi Pusat RI

Handoko Agung Saputro menambahkan, informasi publik terbagi menjadi empat kategori, yakni informasi wajib berkala, tersedia setiap saat, serta-merta, dan dikecualikan. 

Informasi yang dikecualikan, menurut Handoko Agung Saputro, meliputi hal-hal yang terkait hukum, keamanan negara, kekayaan intelektual, ekonomi negara, hingga data pribadi.

Dalam kesempatan itu, Handoko Agung Saputro juga menyoroti peran penting perguruan tinggi sebagai pusat pembelajaran dan penyebaran nilai-nilai transparansi.

“Perguruan tinggi seharusnya menjadi contoh dalam keterbukaan informasi publik. Sayangnya, kontribusi terbesar dari badan publik yang masih kurang informatif justru berasal dari perguruan tinggi,” tegas Handoko Agung Saputro.

Handoko Agung Saputro pun menyinggung isu publik terkait ijazah yang belakangan ramai dibicarakan. Menurutnya, Komisi Informasi hanya bisa terlibat jika ada permohonan sengketa informasi yang diajukan masyarakat.

Baca juga: Undana dan UNPAZ Timor Leste Jalin Kerja Sama Strategi Percepatan Penurunan Stunting

“Selama belum ada permohonan sengketa, Komisi Informasi tidak bisa serta-merta memberikan pernyataan,” jelas Handoko Agung Saputro.

Sementara itu, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Sistem Informasi UNDANA, Prof. Dr. Jefri Bale, ST., M.Eng, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperbaiki tata kelola layanan informasi di UNDANA.

“Sebagai badan publik, UNDANA harus transparan dan akuntabel. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki kualitas keterbukaan informasi publik agar kepercayaan masyarakat meningkat,” ujar Prof.  Jefri Bale saat ditemui.

 Jefri Bale menambahkan, hasil evaluasi dari kegiatan ini akan dijadikan dasar untuk memperkuat indikator kinerja utama universitas. 

“Kami akan menurunkan komitmen ini hingga ke fakultas, program studi, hingga dosen, sehingga keterbukaan informasi benar-benar menjadi bagian dari budaya kerja di UNDANA,” kata  Jefri Bale.

Prof.  Jefri Bale juga menegaskan bahwa informasi resmi hanya dapat diakses melalui kanal resmi UNDANA. Hal ini sekaligus menjadi upaya menangkal berita hoaks terkait kampus.

“Informasi yang valid hanya ada di website dan media resmi UNDANA. Itu yang harus menjadi rujukan publik,” tegas  Jefri Bale. (uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved