NTT Terkini
LLDIKTI XV Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Fasilitas Negara hingga Proyek Fiktif
Informasi resmi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Umum LLDIKTI XV, Agustinus Fahik, mewakili Kepala LLDIKTI Wilayah XV, Prof. Adrianus Amheka
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan dan Maria Selfiani Baki Wukak
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV angkat bicara terkait sejumlah tuduhan yang beredar di publik mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, kartu kredit pemerintah, hingga proyek fiktif.
Informasi resmi ini disampaikan oleh Kepala Bagian Umum LLDIKTI XV, Agustinus Fahik, mewakili Kepala LLDIKTI Wilayah XV, Prof. Adrianus Amheka, Kamis 28 Agustus 2025.
Dalam pernyataannya kepada Bernas Network, Agustinus menegaskan tuduhan penyalahgunaan kendaraan dinas Toyota Fortuner 2.700 cc untuk kepentingan pribadi, bahkan oleh istri Kepala LLDIKTI, sama sekali tidak benar.
Ia menegaskan kendaraan tersebut sepenuhnya digunakan untuk operasional kantor dan kegiatan lapangan.
“Ini murni kendaraan dinas untuk mendukung aktivitas kerja, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Hasil audit entitas tata kelola yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek juga tidak menemukan pelanggaran dalam hal ini.
Menanggapi isu penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Agustinus menyatakan bahwa seluruh penggunaan KKP di LLDIKTI XV sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit pemerintah.
Ia menepis tuduhan pembelian iPhone dengan KKP. Menurutnya, tidak ada transaksi tersebut, sementara pembelian barang lain melalui KKP telah dikapitalisasi sebagai inventaris negara.
“Seluruh transaksi dilakukan sesuai ketentuan, transparan, dan sudah diaudit oleh Itjen Kemdikbudristek. Bahkan, rekomendasi hasil audit 2023 telah kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Agustinus juga membantah keras dugaan penggelembungan anggaran dan pemalsuan dokumen dalam pengadaan kendaraan dinas.
Ia menjelaskan seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan melalui sistem e-katalog, dengan nilai kontrak sebesar Rp338 juta, bukan Rp104 juta sebagaimana diberitakan oleh salah satu media di NTT.
Kendaraan yang dibeli pun bukan mobil pikap, melainkan New Carry AC PS Minibus Sliding Door LH & RH 2-2-3.
Baca juga: LLDikti Wilayah XV Dorong Perguruan Tinggi di NTT Tuntaskan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
“Dokumen BPKB dan STNK sesuai data kendaraan yang sebenarnya dan diterbitkan oleh Polda NTT serta Kantor Samsat. Jadi tuduhan pemalsuan dokumen tidak berdasar,” jelasnya.
Isu proyek fiktif pun ikut ditepis. Menurut Agustinus, pekerjaan perkerasan jalan lingkungan kantor LLDIKTI XV benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak ada keterlibatan pegawai non-PNS sebagai pelaksana proyek.
PLN Ajak Ratusan Pelajar SMA Negeri 6 dan SMP Negeri 12 Kupang Jadi Duta Keselamatan Listrik |
![]() |
---|
Diatas Kertas Ideal, Tapi Prakteknya Adil dan Setara untuk Kelompok Rentan itu Belum Tentu Terwujud |
![]() |
---|
Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum Belum Dapat Pelayanan Maksimal |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Gubernur-Wagub Tak Hadiri Paripurna, Bumil di Rote Meninggal, Warga Terkena Rabies |
![]() |
---|
Pertumbuhan Ekonomi NTT Triwulan II Tumbuh 5,44 Persen, Tertinggi Sejak 2019 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.