Manggarai Barat Terkini

Keluarga Nikolaus Naput Ajukan Kasasi ke MA Kasus Tanah Kerangan Labuan Bajo 

Pihak Nikolaus Naput mengambil sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang perihal sengketa tanah seluas 11 hektar di Kerangan, Labuan Bajo,

POS KUPANG/BERTO KALU
Tim kuasa hukum keluarga Nikolaus Naput, di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM  LABUAN BAJO - Pihak Nikolaus Naput mengambil sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang perihal sengketa tanah seluas 11 hektar di Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Mereka menempuh upaya hukum banding.

Kuasa hukum ahliwaris Nikolaus Naput, Mursyid Surya Candra, menegaskan, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang yang menggugurkan banding pihak Niko Naput. 

"Kami sudah mengajukan upaya hukum kasasi dan saat ini masih menunggu registrasi dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Ada dua hal yang kami lakuan di PN Labuan Bajo hari ini.

Pertama pendaftaran surat kuasa dan kedua ajukan kasasi," ujar Mursyid Surya Candra, ditemui di PN Labuan Bajo, Rabu (26/3/2025). 

"Secara update untuk pernyataan kasasi sudah masuk hanya saja masih menunggu registrasi untuk kemudian ditindaklanjuti oleh PN dan mungkin akan dikirimkan ke MA," tambah Mursyid Surya Candra. 

Tim kuasa hukum keluarga Nikolaus Naput, di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. 
Tim kuasa hukum keluarga Nikolaus Naput, di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.  (POS KUPANG/BERTO KALU)

Mursyid Surya Candra mengungkapkan sejumlah alasan perihal upaya kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi Kupang. 

Pertama, terkait dengan kedudukan Adam Djudje, yang disebut sebagai fungsionaris adat. Menurutnya ada kesalahan berfikir oleh para hakim baik di PN Labuan Bajo maupun PT Kupang. 

"Bagaimana mungkin majelis hakim mengambil atau lompat pada kesimpulan bahwa Haji Adam Djudje itu berwenang. Yang pertama, seharusnya ketika dia ingin menyatakan bahwa Haji Adam Djudje berwenang harus terlebih dahulu diverifikasi fakta bahwa apakah Haji Ramang tidak berwenang," jelas Mursyid Surya Candra. 

Yang kedua, lanjut Mursyid Surya Candra, terkait dengan salah satu pertimbangan majelis yang menyatakan bahwa ahli yang mereka hadirkan dalam persidangan tidak relevan. Lantaran tak pernah melakukan penelitian di Labuan Bajo. 

"Pertanyaannya, majelis hakim ambil kesimpulan dari mana untuk menyatakan bahwa Haji Adam Djudje berwenang. Apakah dia juga melakukan penelitian, masalah sebenarnya, sejak peradilan tingkat pertama maupun tingkat banding ada kekeliruan yang dilakukan oleh majelis," ungkap Mursyid Surya Candra. 

Mursyid Surya Candra  menambahkan, ada banyak bukti yang menyatakan bahwa Adam Djudje bukan fungsionaris adat, sehingga tidak berwenang membagi tanah. 

Namun sayangnya baik di PN Labuan Bajo maupun PT Kupang, hal tersebut tak dipertimbangkan majelis hakim. 

"Sebenarnya masih banyak lagi yang akan kami kritisi. Bagaimanapun sebagai suatu upaya hukum ini adalah langkah yang paling tepat yang bisa kami lakukan, tentu dengan beberapa upaya lain yang sebenarnya patut dan dirasa cukup untuk dilakukan pasti akan kami lakukan," ujar Mursyid Surya Candra. 

"Kami percaya bahwa MA akan menggali keberlakuan hukum adat di Labuan Bajo. Kami berharap dan percaya juga akan memutus berdasarkan hukum adat yang berlaku di masyarakat Labuan Bajo," tambah Mursyid Surya Candra. (uka)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved