NTT Terkini

Anggota DPR RI Rudi Kabunang Soroti Masalah TPPO di NTT

Politikus Golkar itu mempertanyakan soal proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.PRIBADI
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andre Hugo Parera dan anggota DPR RI Umbu Rudi Kabunang melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kantor Kemenkumham NTT. Senin (24/3/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andre Hugo Parera dan anggota DPR RI Umbu Rudi Kabunang melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kantor Kemenkumham NTT. 

Adapun kunker itu, Rudi dan Hugo Parera bertemu Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Silvester Sili Laba, Kakanwil Imigrasi NTT Arvin Gumilang, Kakanwil Pemasyarakatan NTT, Maliki. 

Mengawali dialog itu, Rudi Kabunang menyoroti persoalan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang marak terjadi di NTT. Menurut dia, itu merupakan kejahatan serius yang mengeksploitasi manusia untuk kepentingan ekonomi.

Politikus Golkar itu mempertanyakan soal proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang sebelum dikirim ke luar daerah.

Rudy Kabunang menyampaikan keprihatinannya atas tingginya jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban TPPO

"Sudah 124 jenazah PMI yang di pulangkan ke NTT. Ini adalah persoalan yang serius dan membutuhkan perhatian kita semua,” tegasnya, Rabu (26/3/2025) dalam keterangannya.

Dia mengajak pelibatan kepala daerah hingga ke level desa untuk menekan persoalan itu. Kebanyakan, kata dia, masalah itu muncul dari tingkat lokal, terutama pada bagian administrasi. 

Faktor ekonomi dan minimnya lapangan kerja menjadi pemicu masyarakat memilih mencari pekerjaan ke luar negeri. Bahkan dilakukan dengan cara yang tidak prosedural. 

Hugo Parera menambahkan, pentingnya upaya penanggulangan TPPO yang semakin memprihatinkan di wilayah tersebut.

"Kita harus segera mencanangkan program penanggulangan dam penanganan TPPO di NTT,” tegas Hugo.

Hugo juga sempat meminta agar pembuatan paspor khusus bagi para PMI. Hal itu memberi pembeda agar pemerintah mudah melakukan pengawasan. 

Kakanwil Imigrasi NTT Arvin Gumilang mengaku, untuk menjawab persoalan itu, penggunaan paspor bagi PMI juga tidak efektif. Paspor bisa dikeluarkan dengan halaman lebih sedikit yang dikhususkan ke PMI. Namun, dampaknya kurang baik oleh Negara tujuan. 

"Mohon maaf, jadi sangat direndahkan. Oh TKI, TKI. Perlakuan tidak manusiawi. Sebetulnya PMI itu ijin kerjanya, supaya legal. Secara internasional, paspor itu untuk melakukan perjalanan," ujarnya. 

Baca juga: Rudi Kabunang DPR RI Setuju eks Kapolres Ngada Dihukum Kebiri

Dia mengatakan, selama ini tidak ada paspor khusus seperti yang pernah ada dilaksanakan di Indonesia. Sehingga, perlu ada kebijakan ataupun formulasi khusus agar lebih menjawab kebutuhan. 

Dia juga menanggapi Desa Binaan yang dibuat Ditjen PAS adalah untuk melakukan edukasi dan pembinaan terkait dengan berbagai pihak, termasuk pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Kepala Kanwil Hukum dan HAM NTT, Silvester Sili Laba mengatakan sudah ada lima daerah yang sudah memiliki Perda penanggulangan dan pencegahan TPPO.  

Sili Laba menyebut, pernah ada perencanaan Perda tentang data desa dan kelurahan. Dia mengaku, agenda ini pernah ia kerjakan saat bertugas sebagai Kanwil Kemenkumham di Sulawesi Tenggara. Hampir semua daerah di wilayah itu memiliki Perda mengenai TPPO

Data menjadi penting agar memberi sentuhan dan acuan dalam pengambilan keputusan. Penguatan data desa dan kelurahan menjadi penting. 

"Termasuk juga mengenai TPPO, misalnya dia mau keluar kemana, datanya ada. Ada orang yang datang, dari mana, kita tahu," katanya. 

Sili Laba mengatakan, sebelumnya memang ada paspor haji dan PMI yang menyangkut hak warga negara. Sehingga tidak boleh ada pengecualian pada jenis paspor. 

"Isu ini sudah lama, sebelum kemerdekaan. Kalau ada cap, bisa digunakan untuk wisata, bisnis. Sehingga kita perlu perkuat perlindungan," kata dia. 

Dia mengatakan, faktor TPPO tidak lepas dari masalah ekonomi dan cara pandang. Sehingga perlu ada perhatian yang lebih baik terhadap hak-hak dari warga negara yang hendak bekerja ataupun melakukan perjalanan keluar negeri. 

Sili Laba juga menyampaikan bahwa ada sekitar 5 ribuan perseoran perseorangan yang berasal dari para UMKM. Perhatian ke UMKM menjadi penting agar perekonomian terus tumbuh, tidak saja pada perusahaan besar tapi juga dari kalangan usaha kecil. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved