NTT Terkini
BERITA POPULER- Gempa Mag 6,3 Guncang NTT, Polres Malaka Tangkap DPO, Sosok Alexius Andiwatir
gempa bumi dengan Magnitudo 6,3 mengguncang NTT dan titik pusat di Barat Laut Timor Tengah Utara (TTU).
Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM- Berikut ini tersaji Berita Populer hari ini Senin (26/10/2025), merujuk pada website Pos-Kupang.com. Berita populer adalah berita dengan pembaca terbanyak.
Sedikitnya ada lima berita populer yang menjadi perhatian pembaca yakni, gempa bumi dengan Magnitudo 6,3 mengguncang NTT dan titik pusatnya di Barat Laut Timor Tengah Utara (TTU).
Berita menarik lainnya terkait jajaran Polres Malaka berhasil menangkap oknum yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan di Kobalima, Sosok Alexius Andiwatir, dari Kampung Hebing ke Negeri Kiwi alias Selandia Baru.
Seleksi Direktur Perumda Air Minum Kabupaten TTS juga masih menarik mendapat kunjungan dari pembaca juga berita tentang penjelasan Bea Cukai Atambua soal prosedur ekspor ke Timor Leste.
Simak daftar berita pilihan:
1. BREAKING NEWS: Gempa Mag 6,3 Guncang NTT, Pusat di Barat Laut TTU
Gempa bumi mengguncang wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (27/10/2025) dini hari.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika ( BMKG ) mencatat kekuatan gempa bumi yang berlangsung pada pukul 01.04 Wita itu mencapai magnitudo 6,3.
Adapun pusat gempa bumi tersebut berada di 82 kilometer barat laut Kabupaten Timor tengah Utara (TTU) yakni pada koordinat 9,06 Lintang Selatan dan 123,97 Bujur Timur.
Baca selengkapnya di sini
2. Polres Malaka Berhasil Tangkap DPO Kasus Penganiayaan di Kobalima
Kepolisian Resor (Polres) Malaka melalui Tim Gabungan Unit Buser Sat Reskrim bersama Unit IV Sat Intelkam akhirnya berhasil mengamankan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Martentino Falo Taemnanu meninggal dunia di Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka beberapa waktu lalu.
Tersangka berinisial O.G. (22) diamankan petugas di wilayah Kecamatan Kobalima, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Malaka
Menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban, Unit Buser Sat Reskrim Polres Malaka segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka O.G. untuk diproses hukum lebih lanjut di Mapolres Malaka.
Baca selengkapnya di sini

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.