TTU Terkini
Perbaiki Moral ASN, Bupati TTU Larang Penggunaan Mobil Dinas pada Hari Libur
Hal ini merupakan sebuah kebiasaan yang salah. Oleh karena itu, kebiasaan yang salah ini mesti dicegah terlebih dahulu.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo menyebut kebijakan pemerintah daerah melarang penggunaan mobil dinas di luar jam kerja dan pada hari libur memiliki sejumlah alasan yang berdasar. Salah satu alasan pelarangan tersebut yakni memperbaiki moral ASN.
Menurutnya, penggunaan mobil dinas di luar jam kerja dan pada hari libur, ASN berpotensi menggunakan mobil itu untuk kepentingan pribadi sebesar 95 persen.
Hal ini merupakan sebuah kebiasaan yang salah. Oleh karena itu, kebiasaan yang salah ini mesti dicegah terlebih dahulu.
Sementara itu, apabila mobil dinas diparkir di luar jam kerja dan pada hari libur, pemerintah daerah telah berkontribusi mencegah ASN berbuat salah.
"Lebih baik mobil rusak daripada moral ASN yang rusak. Jika mobil rusak bisa diperbaiki," ujarnya.
Salah satu tujuan melarang penggunaan mobil dinas di luar jam kerja dan hari libur berkaitan dengan efisiensi anggaran. Pemerintah Kabupaten TTU akan melakukan evaluasi perihal jumlah anggaran yang bisa dihemat dari kebijakan tersebut.
Ia menegaskan, pada hari libur mobil dinas akan diparkir di Halaman Kantor Bupati TTU.
Pada Hari Libur Nasional, Hari Jumat dan Sabtu, mobil wajib diparkir. Apabila anggaran memungkinkan, Pemkab TTU juga berencana akan membangun garasi untuk mobil dinas tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya mulai memberlakukan pembatasan penggunaan mobil dinas di lingkup Pemkab TTU. Pemberlakuan pembatasan penggunaan mobil dinas ini dilaksanakan mulai, Jumat, 15 Maret 2025.
Disaksikan POS-KUPANG.COM, Sabtu, 15 Maret 2025 puluhan mobil dinas tersebut diparkir tepat di halaman kantor Bupati TTU. Pembatasan penggunaan mobil dinas tersebut dalam rangka mendukung efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, pembatasan penggunaan mobil dinas ini juga dalam rangka menindaklanjuti perintah Bupati TTU yang tertuang dalam Instruksi Bupati TTU Nomor 01 tahun 2025.
Baca juga: Pengajuan TTU Jadi Daerah Tertinggal Segera Diwujudkan, Bupati Beberkan Alasan Rasional
Instruksi Bupati TTU yang dijabarkan dalam 6 point tersebut ditujukan kepada Sekda Kabupaten TTU, para asisten, para staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah dan Direktur RSUD Kefamenanu.
Pembatasan penggunaan kendaraan dinas roda empat dikhususkan sejak Hari Sabtu, Minggu dan hari-hari libur lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggunaan kendaraan dinas roda empat pada hari sebagaimana dimaksud pada, hanya bisa digunakan untuk kepentingan dinas berdasarkan surat tugas dan atau perintah kedinasan lainnya.
Dosen Pertanian Unimor Berikan Pelatihan Inovasi Vertikultur Bagi Kelompok Wanita Tani Sukamaju TTU |
![]() |
---|
Dorong Peningkatan Pengawasan dan Penguatan Implementasi, SPPG Maubesi Insana Tengah Gelar Rakor |
![]() |
---|
Program JKN, Upaya Negara Melindungi Ibu dan Bayi dari Ancaman Tradisi Nu di Perbatasan RI-RDTL |
![]() |
---|
Polres TTU Agendakan Gelar Perkara Dugaan Perzinahan Oknum ASN dan Wanita Bersuami |
![]() |
---|
Intimidasi Anak di Bawah Umur, Sejumlah Warga Desa Ponu Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.