TTU Terkini

Intimidasi Anak di Bawah Umur, Sejumlah Warga Desa Ponu Dilaporkan ke Polisi

Setelah menerima perbuatan tidak menyenangkan tersebut, mereka kemudian bergegas ke Mapolsek Biboki Anleu untuk melaporkan insiden itu.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Laporan dugaan pengancaman terhadap seorang anak dan keluarganya di Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang anak berinisial SIF (17) melaporkan kasus dugaan pengancaman atau intimidasi yang dialami bersama anggota keluarganya di Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. Laporan tersebut dilayangkan Mapolsek Biboki Anleu pada Minggu, 20 Juli 2025 sekira 22.02 WITA beberapa jam setelah mengalami perbuatan tidak menyenangkan itu.

Saat diwawancarai, Kakak dari pelapor sekaligus korban bernama Romowaldous Fallo mengatakan, pada tanggal 20 Juli 2025 ia bersama kedua orang tua dan adiknya membuat pagar pembatas di atas lahan yang digarap orang tua mereka sejak tahun 1998 lalu.

"Kami buat pagar mulai sore hari. Saat kami buat pagar sore hari tidak ada orang yang datang," ujarnya, Selasa, 29 Juli 2025.

Ketika hari mulai gelap sekira pukul 18. 00 WITA, tiba-tiba mereka didatangi seorang pria bernama Yohanes Mone dan sejumlah orang. Saat itu, kata Romowaldous, mereka diintimidasi oleh sejumlah orang tersebut.

"Mereka lempar kayu ke arah kami termasuk adik saya, ada yang tarik saya punya adik punya tangan, ada yang ambil kayu mau tikam kami tapi tidak jadi tikam dan kasih turun kembali," kata dia.

Setelah menerima perbuatan tidak menyenangkan tersebut, mereka kemudian bergegas ke Mapolsek Biboki Anleu untuk melaporkan insiden itu.

Menurutnya, ada sejumlah bukti video adanya intimidasi atau ancaman dari para pihak terhadap mereka. Saat ini mereka masih menanti tindak lanjut dari laporan tersebut.

Baca juga: Satlantas Polres TTU Catat 74 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Turangga 2025

Saat dikonfirmasi Kapolsek Biboki Anleu, AKP Kristian Kase melalui Kanit Reskrim Polsek Biboki Anleu, Bento Kiak membenarkan adanya laporan dugaan pengancaman tersebut. 

Menurut Bento, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 5 saksi perihal laporan tersebut. Selain memeriksa pelapor dan saksi, ia juga telah memeriksa terlapor dan tua adat.

Rencananya, pada hari Senin pekan depan, kata Bento, dirinya akan mempertemukan kedua belah pihak agar sama-sama mengetahui status tanah tersebut dan duduk persoalannya. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved