TTU Terkini

Perbaiki Moral ASN, Bupati TTU Larang Penggunaan Mobil Dinas pada Hari Libur

Hal ini merupakan sebuah kebiasaan yang salah. Oleh karena itu, kebiasaan yang salah ini mesti dicegah terlebih dahulu.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Mobil dinas Sekda Kabupaten TTU, para asisten, para staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah dan Direktur RSUD Kefamenanu saat diparkir di halaman Kantor Bupati TTU 

Kendaraan dinas roda empat yang tidak digunakan pada hari sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, sudah harus diparkir di halaman kantor Bupati pada hari kerja terakhir setelah menyelesaikan pekerjaan di kantor.

Pembatasan penggunaan kendaraan dinas roda empat dikecualikan bagi; kendaraan camat, kendaraan yang melayani publik secara langsung seperti mobil ambulance, mobil jenasah, mobil tangki air, dan kendaraan operasional dokter.

Bupati TTU juga menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab TTU untuk mengawasi pelaksanaan Instruksi Bupati ini dengan menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan dinas roda empat yang diparkir di halaman Kantor Bupati Timor Tengah Utara.

Ia juga meminta para pihak sebagaimana dimaksud untuk melaksanakan Instruksi Bupati ini dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjaga tata kelola yang baik.

Sebelumnya, Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S. IP., MA mengatakan, Pemkab TTU akan mengeluarkan aturan perihal pembatasan penggunaan mobil dinas perangkat daerah di lingkup Pemkab TTU. Pembatasan penggunaan mobil dinas ini sebagai bagian dari dukungan Pemkab TTU terhadap wacana efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Menurutnya penggunaan mobil dinas hanya digunakan selama jam kantor. Sementara itu, di luar jam kantor, mobil dinas tidak boleh digunakan.

"Dari Jumat sampai Minggu, mobil semua diparkir di kantor,"ujarnya.

Aturan ini ini dibuat untuk menunjang atau mendukung wacana efisiensi anggaran yang dicanangkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Ia juga menjelaskan, Pemkab TTU juga fokus melakukan pembangunan gerbang masuk Kantor Bupati dan Taman Kota Kefamenanu.

Rencana pembangunan tersebut dipastikan tidak akan menguras anggaran dari APBD Kabupaten TTU. Anggaran tersebut berusaha dari Corporate Sosial Responsibility (CSR) perbankan di Kabupaten TTU dan sejumlah mitra.

"Selama ini mungkin mereka yang diam-diam atau kita nggak (tidak) minta (CSR). Puji Tuhan kita menyampaikan dan mereka welcome ya sudah kita ikuti, terima kasih karena mereka sudah ikut memberikan sumbangsih membangun daerah ini,"ungkap Falentinus.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada mantan Bupati TTU dan mantan Wakil Bupati TTU yang telah mendorong penataan dan perubahan birokrasi dan pembangunan di Kabupaten TTU.

Falentinus memastikan akan melakukan penataan birokrasi, sosialisasi efisiensi anggaran dan penataan Kota Kefamenanu dan pembangunan taman kota. Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati TTU juga akan mempercepat kelanjutan program pembangunan di daerah.

"Percepatan program yang berkaitan dengan kelanjutan pembangunan di Kabupaten TTU terkait RPJMD. Mungkin itu yang kita lakukan di 100 hari kerja yang mungkin nampak,"ucapnya. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved