TTU Terkini

Polres TTU Agendakan Gelar Perkara Dugaan Perzinahan Oknum ASN dan Wanita Bersuami

Dugaan perzinahan tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres TTU beberapa waktu lalu oleh suami dari YM berinisial YS.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara segera mengagendakan pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan perzinahan yang menyeret nama oknum ASN Dinas Komdigi TTU berinisial KL dan istri orang di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, berinisial YM.

Gelar perkara ini dilaksanakan untuk menentukan arah dan status penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahapan selanjutnya yakni tahap penyidikan atau dihentikan. Demikian disampaikan Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, Selasa 29 Juli 2025.

Dikatakan Wilco, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam hal ini suami dari YM berinisial YS, terlapor KL (ASN Dinas Komdigi TTU) dan YM (istri dari YS) dan sejumlah saksi.

Penanganan kasus dugaan perzinahan tersebut berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Ia meminta pelapor dan keluarga untuk mempercayakan penanganan kasus ini ke Polres TTU.

Dugaan perzinahan tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres TTU beberapa waktu lalu oleh suami dari YM berinisial YS. Saat ini kasus dugaan perzinahan ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Sebelumnya, pada Kamis, 24 Juli 2025 lalu, Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Dellasale Kebo menginstruksikan pemeriksaan ulang terhadap oknum pegawai Dinas Komdigi Kabupaten TTU berinisial KL yang tersandung kasus perzinahan terhadap isteri orang berinisial YM. Pemeriksaan ulang ini dilakukan usai orang nomor satu Kabupaten TTU ini menerima laporan dari Kadis Komdigi bahwa tidak ada temuan terhadap yang bersangkutan ihwal kasus perzinahan tersebut.

"Sehingga saya tidak percaya dan saya suruh ulang lagi oleh Inspektorat," ungkapnya.

Dikatakan Falentinus, dirinya akan mencari tahu lebih jauh perihal adanya dugaan oknum yang melindungi yang bersangkutan. Pasalnya, dalam laporan pemeriksaan sebelumnya bahwa, tidak ada temuan.

Sebelumnya diberitakan, kabar tak sedap datang dari perbuatan seorang oknum ASN pada Dinas Kominfotik Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial KL. Oknum ASN ini diduga melakukan perzinahan dengan istri orang berinisial YM di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, NTT.

Dugaan perzinahan antara oknum ASN Dinas Komdigi Kabupaten TTU, KL dan YM ini terjadi ketika suami dari YM merantau ke Pulau Kalimantan untuk mencari nafkah. Hubungan terlarang ini terjadi di rumah YM di Desa Haumeni.

Hubungan terlarang ini kemudian mencuat ketika KL digerebek oleh tetangga dan keluarga sedang bersama YM berada di dalam rumah YM sepanjang malam. Ia suami YM berinisial YS kemudian memutuskan pulang ke kampung halaman usai mendengar kabar tak sedap itu dari keluarga.

Saat diwawancarai, suami YM berinisial, YS mengatakan, ia mengetahui hubungan gelap KL dan YM ini dari keluarganya di Desa Haumeni pada Bulan Februari 2025 lalu.

Pasalnya saat ini, ia sedang merantau selama 8 bulan di Pulau Kalimantan untuk mencari nafkah. Keputusan merantau ini dilakukan atas kesepakatan antara YM dan YS serta buah hati mereka. Ia mengaku berangkat ke Kalimantan pada Bulan Juni tahun 2024 lalu. Hal ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

YS mengakui bahwa setiap bulan, ia rutin mengirimkan uang untuk kebutuhan rumah tangga istri dan anak-anaknya di kampung. Uang tersebut dikirim setiap bulan selama ini bekerja di Kalimantan. Meskipun demikian, kondisi yang terjadi di rumahnya tidak seperti yang diharapkan. Istrinya YM ternyata menjalin hubungan terlarang dengan KL.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved