Kapolres Ngada Cabuli Anak

Komnas HAM Tiba di Kupang Temui Tiga Korban Kekerasan Seksual eks Kapolres Ngada

Tim Komnas HAM tiba di Kupang, Senin (24/3untuk bertemu keluarga dan tiga korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada

|
PK/HO
Veronika Ata, SH, MH, Justitia NTT 

Agar para saksi dan korban bisa memberikan keterangan dan kesaksiannya tanpa tekanan dari pihak manapun. 

Baca juga: Tiga Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma Berat, Ketakutan Lihat Pria Baju Cokelat

Hal senada disampaikan Direktris LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara, SH, bahwa kedatangan Komnas HAM ke Kupang untuk turun langsung menemui korban dan keluarganya, merupakan bentuk keseriusan mereka untuk menangani kasus dimaksud.

Ansi Rihi Dara berharap agar apa yang diperoleh Kmnas HAM nantinya bisa bermanfaat bagi penanganan kasus Pelecehan dan Kekersan Seksual terhadap tiga anak di NTT yang dilakukan eks Kapolres Ngada itu.

Direktris LBH APIK NTT, Ansi Rihi Dara, SH peraih Local Heroes Award dari Tribun Institute 2020, Kamis (17/12/2020) sore. (dok ana djukana)
Direktris LBH APIK NTT, Ansi Rihi Dara, SH peraih Local Heroes Award dari Tribun Institute 2020, Kamis (17/12/2020) sore. (dok ana djukana) (dok ana djukana)

Ansi Rihi Dara juga berharap agar pihak-pihak terkait seperti Polda NTT, Dp3A Kota Kupang, keluarga, bisa mendukung upaya proses hukum kasus ini sesuai peran dan tugasnya.

untuk diketahui, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widhyadharma Lukman dijatuhi  sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

AKBP Fajar Lukman  terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi berat terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan narkotika.

Demikian putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (17/3/2025) malam. Sidang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Lipsus - Mabes Polri Pamer AKBP Fajar Lukman, Eks Kapolres Ngada Rekam dalam 8 CD

Karopenmas Divisi Hhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelanggar terbukti melakukan pelanggaran tercela.

Dalam sidang KKEP, AKBP Fajar Lukman diduga melakukan tindak asusila dan perzinahan serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Terduga pelanggar melakukan perbuatan tercela dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Trunoyudo.

Terhadap pelanggar telah dilaksanakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) sejak 7 Maret 2025.

Saat ini pelanggar ditahan di rutan Bareskrim Polri seiring berjalannya proses pidana. 

"Dengan putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," paparnya.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat," kata Brigjen Agus.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved