NTT Terkini

Diduga Aktor Intelektual Kasus Tanah Nangahale, Advokat PPMAN dan AMAN Dilaporkan ke Polda NTT

Kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan mendirikan 7 pondok di lahan SHGU PT Kristama.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-PASCAL BIN SAJU
BERI PENJELASAN - Koordinator Kuasa Hukum PT Krisrama, Petrus Selestinus, SH memberi penjelasan kepada wartawan usai melaporkan empat terduga aktor intelektual dan para pengikutnya dalam kasus tanah Nangahale ke Polda NTT, Jumat (21/3/2025). 

“Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka konstruksi hukum untuk memposisikan mereka yang menamakan diri Masyarakat Adat adalah penyerobot dan John Bala dkk. adalah yang menyuruh melakukan penyerbotan,” ujar Petrus.

Baca juga: Opini - Klaim PPMAN Bahwa Lahan HGU Nangahale Milik Masyarakat Adat adalah Isapan Jempol

Selain itu, kata Petrus, John Bala dkk. menjadi pihak yang terus-menerus memproduksi, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen eleltronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi yang menyesatkan dan/atau yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempemgaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap indulividu dan/atau kelompok maayarakat tertentu berdasarkan sara, melalui Informasi Elektronik dengan tujuan untuk terus menguasai lahan secara ilegal dan itu semua ada konsekuensi pidana berdasarkan pasal 45A yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana kelak.

Akibat provokasi atau penghasutan, serta penyebaran kabar bohong oleh empat terduga itu, terjadi perpecahan di antara warga masyarakat dan kebencian terhadap Gereja dan Pemerintah Kabupaten Sikka.

“Tindakan mereka, melanggar UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Petrus.

Dua tokoh masyarakat Suku Goban, yang sebelumnya adalah pengikuti setia John Bala, yakni Muhmmad Yusuf Lewor Goban dan Yustina, tokoh perempuan Suku Goban, mengatakan, masyarakat sukunya telah meninggalkan tanah HGU Krisrama.

Seluruh warga suku menyadari bahwa Tanah Nangahale adalah tanah milik negara dan saat ini negara telah menerbitkan 10 buah SHGU kepada PT Krisrama. “Kami tidak mau terprovokasi lagi,” kata Yustina. (*)

Baca berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved