Opini
Opini - Klaim PPMAN Bahwa Lahan HGU Nangahale Milik Masyarakat Adat adalah Isapan Jempol
PT Krisrama adalah kelanjutan dari PT. Perkebunan Kelapa Diag karena terjadi pemekaran wilayah Keuskupan Agung Ende
Oleh: Petrus Selestinus,SH
Advokat dari Tim Kuasa Hukum Forum Komunikasi Komunitas Flobamora (FKKF) Jabodetabek untuk PT Krisrama
POS-KUPANG.COM - PT Krisrama, masyarakat umum, aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Sikka tidak boleh mentolerir pola perjuangan hak atas lahan HGU PT Krisrama, Nangahale di Sikka, oleh sekelompok orang yang menamakan diri Masyarakat Adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut yang difasilitasi oleh Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara ( PPMAN ), dengan cara-cara yang tidak beradab dan melanggar hukum.
Perjuangan PPMAN dengan cara mengeksploitasi sekelompok orang sebagai kliennya dibungkus dengan kelompok sosial suku, lalu memasuki lahan PT Krisrama dan mendirikan puluhan gubuk liar di lahan HGU PT Krisrama dipastikan akan menjerumuskan warga yang mengklaim diri Masyarakat Adat yang saat ini masih melakukan aktivitas ilegal di atas tanah HGU PT Krisrama dan sebagian lainnya tengah menjalani proses pidana.
Ini jelas cara-cara anarkis yang tidak boleh ditolerir, karena dipandang dari sudut moral dan hukum, cara ini bukan ciri perjuangan Masyarakat Adat Flores dalam perkara klaim atas tanah, yang mengedepankan adab dalam setiap interaksi dengan pihak lain dan senantiasa membawa permasalahannya diselesaikan secara berjenjang pada lembaga Adat untuk diselesaikan dengan cara akomodatif dstnya atau ke Peradilan Negara.
Baca juga: Ada Kejahatan Penyerobotan di Nangahale Sikka, PT Krisrama Wajib Bela Haknya
Pola yang dipelihara dan dikedepankan PPMAN dalam membela kelompok yang menamakan diri Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, sema sekali tidak mencerminkan watak sebuah Gerakan Advokasi yang sesungguhnya.
PPMAN tidak professional karena diduga menyuruh dan menggerakkan orang melakukan tindakan anarkis dan bahkan bisa menjerumuskan klien yang dibelanya berada dalam proses pidana guna dimintai peryanggungjawaban pidana dan itu sudah terjadi.
Tak Profesional dan Kredibel
Sebagai sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang Advokasi Hukum, PPMAN seharusnya bicara di ruang publik berdasarkan fakta mencerahkan dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Berdasarkan data dan fakta yang berhasil dikumpulkan oleh Forum Komunikasi Komunitas Flobamora (FKKF) Jabodetabek ternyata PPMAN telah memutarbalikan fakta bahkan dengan sengaja mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektrinik yang berisi berita bohong yang bersifat menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhada individu dan/atau kelompok masyrakat tertentu berdasarkan ras, etnis, dan sebagainya.
Sebagai sebuah lembaga Advokasi Hukum, FKKF sesalkan sikap PPMAN yang tidak profesional, karena menyuruh warga menduduki secara ilegal lahan PT. Krisrama dan terus menerus memproduksi berita bohong yang menyesatkan, menyerang kehormatan pihak lain, dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat, sehingga dikualifikasi sebagai tindak pidana.
Baca juga: Peristiwa dan Fakta Hukum Membuktikan, Dalam 113 Tahun Ini Tidak Ada Hak Ulayat di Nangahale
Oleh karena itu, dalam waktu tidak terlalu lama lagi Tim Hukum FKKF Jakarta akan melaporkan seluruh dugaan tindak pidana dimaksud kepada Aparat Penegak Hukum, untuk dilakukan suatu penyelidikan guna memastikan peristiwa pidana apa yang telah terjadi, dan selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan untuk memastikan siapa-siapa saja sebagai tersangka pelakunya.
FKKF mengkonstatir bahwa di dalam peristiwa klaim dari mereka yang menamakan diri Masyarakat Adat Suku Soge Natar Mage dan Goban Runut, terdapat aktivitas ilegal di atas lahan SHGU PT Krisrama, ada beberapa tindak pidana yang telah terjadi secara berlanjut, yaitu penyerobotan atau memasuki lahan milik PT Krisrama tanpa izin yang berhak, terjadi kejahatan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan pencemaran nama baik terhadap orang-orang tertentu, yang berimplikasi pidana, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana siapapun dia.
Lahan Tak Pernah Kosong
Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Aset dari Keuskupan Agung Ende (DIAG) ke Keuskupan Maumere, 14 Desember 2005, terjadi penyerahan Lahan HGU Nanghale/Patiahu seluas 845,5 Ha berikut segala pohon dan bangunan yang ada di atasnya kepada Keuskupan Maumere.
Dengan demikian maka dipastikan penguasaan fisik atas lahan SHGU PT Krisrama tidak pernah terputus karena pohon kelapa yang di atasnya tetap produktif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.