NTT Terkini
Diduga Aktor Intelektual Kasus Tanah Nangahale, Advokat PPMAN dan AMAN Dilaporkan ke Polda NTT
Kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan mendirikan 7 pondok di lahan SHGU PT Kristama.
POS-KUPANG.COM - Para advokat yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Advokasi Komunitas Flobamora (FKKF), selaku kuasa hukum PT Krisrama, perusahaan milik Keuskupan Maumere di Kabupaten Sikka, melaporkan empat terduga aktor intelektual dan para pengikutnya dalam kasus tanah Nangahale ke Polda NTT di Kupang, Jumat (21/3/2025).
Para terduga diduga telah melakukan dan/atau menyuruh melakukan penyerobotan lahan, pengrusakan fasilitas, penebangan pohon kelapa, pencurian buah kelapa dan tindakan pidana lainnya di lahan hak guna usaha (HGU) PT Krisrama.
Para terlapor adalah Antonius Johanes Bala, advokat Perhimpuan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN); Antonius Toni, aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN); Leonardus Leo yang mengklaim diri sebagai Kepala Suku Soge Natar Mage; dan Ignasius Nasi yang mengklaim diri sebagai Kepala Suku Goban Runut.
“Mereka harus menghadapi proses pidana,” ujar Petrus Selestinus SH, Koordinator Kuasa Hukum PT Krisrama.
Laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT. Kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan mendirikan 7 pondok di lahan SHGU PT Kristama. Tindakan mereka melanggar Pasal 2 Perppu 51/1960 dan Pasal 385 KUHP.
Selain itu, para terlaporan yang dimotori John Bala telah terus menerus memproduksi kabar bohong yang merugikan masyarakat, Gereja dan Pemerintah, “Tindakan mereka, melanggar UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Petrus.
Baca juga: Melchias Markus Mekeng Minta Bupati Sikka Terpilih Redistribusi Lahan HGU Nangahale
Kuasa Hukum PT Krisrama menilai aktivitas John Bala dan kawan-kawannya atas nama PPMAN dalam membela mereka yang menamakan diri (komunitas baru yang disebut) “Masyarakat Adat” beserta hak-hak tradisionalnya (hak ulayat), atas lahan PT Krisrama telah dilakukan dengan cara tidak beradab.
Mereka mengeksploitasi sekelompok orang sebagai kliennya dibungkus dengan sebutan Masyarakat Adat lalu memasuki lahan PT Krisrama dan mendirikan gubuk liar di atas lahan HGU PT Krisrama. Di seluruh wilayah Kabupaten Sikka tidak ada “Masyarakat Adat” dan tidak ada “Tanah Ulayat atau Tanah Adat”.
“Tindakan tidak beradab lainnya adalah mereka memprovokasi warga untuk melakukan pengrusakan terhadap fasilitas PT Krisrama, sehingga dipastikan advokasi yang dilakukan itu pada gilirannya telah menjerumuskan warga yang menamakan diri Masyarakat Adat dan masyarakat itu saat ini masih melakukan aktivitas ilegal di atas tanah SHGU PT Krisrama. Mereka harus menghadapi proses pidana,” kata Petrus.
Menurut Petrus, cara-cara anarkis tersebut tidak boleh ditolerir karena dipandang dari sudut moral dan hukum, cara ini bukan ciri perjuangan Masyarakat Adat Flores.
“Dalam mengklaim hak atas tanah, Masyarakat Adat Flores mengedepankan adab dalam setiap interaksi dengan pihak lain dan membawa permasalahannya diselesaikan secara berjenjang pada lembaga Adat untuk diselesaikan dengan cara akomodatif, dan seterusnya, atau ke Peradilan Negara (Pengadilan Negeri dan/atau PTUN),” katanya.
Petrus mengatakan, pola yang dikedepankan John Bala dan kawan-kawannya dalam membela kelompok yang menamakan diri Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, semasekali tidak mencerminkan watak sebuah gerakan advokasi yang sesungguhnya.
Baca juga: Peristiwa dan Fakta Hukum Membuktikan, Dalam 113 Tahun Ini Tidak Ada Hak Ulayat di Nangahale
“Ini jelas tidak profesional, karena menyuruh dan menggerakan orang melakukan tindakan yang anarkis bahkan bisa menjerumuskan klien yang dibelanya berada dalam proses pidana guna dimintai peryanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Pemutarbalikan Fakta
Berdasarkan data dan fakta yang berhasil dikumpulkan oleh Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama, terdapat fakta di mana terjadi pemutarbalikan fakta yang dilakukan oleh John Bala dkk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.