NTT Terkini
Ada Kejahatan Penyerobotan di Nangahale Sikka, PT Krisrama Wajib Bela Haknya
PT. Krisrama sebagai sebuah entitas bisnis dan berwatak korporasi karena itu Negara memberikan SHGU di Nangahale.
POS-KUPANG.COM - Tim Advokasi Forum Komunikasi Komunitas Flobamora (FKKF) Jabodetabek telah mengantungi data yuridis dan data fisik terkait tanah hak guna usaha (HGU) PT Krisrama di Nangahale, Kabupaten Sikka, Flores.
Tim juga telah menghimpun data lapangan, termasuk berbagai keterangan, dan menegaskan bahwa terjadi mobilisasi massal warga dari luar Nangahale untuk mengokupasi lahan HGU PT Krisrama.
Hal itu disampaikan Petrus Selestinus SH, advokat dari Tim Hukum FKKF untuk PT Krisrama, Minggu (16/2) di Jakarta.
Dia juga menegaskan, dalam kasus lahan HGU itu, publik harus proporsional dan obyektif melihat serta menempatkan PT Krisrama dengan semua aktivitasnya sejak masih bernama PT. DIAG, sebagai aksi korporasi seperti korporasi lainnya dalam mewujudkan tujuan usahanya.
“Apalagi PT Krisrama baru mendapatkan Sertifikat HGU (SHGU) dari Negara, yang tentu saja memikul beban hukum yang diwajibkan oleh negara, di mana PT Krisrama selaku pemegang konsesi HGU atas lahan Nangahale yang wajib dipenuhi di samping hak-haknya yang dijamin oleh Negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Petrus.
Ada beberapa oknum, baik itu spekulan tanah maupun provokator dari luar daerah, yang berusaha memanipulasi posisi PT Krisrama. Itu antara lain dengan memobilisasi warga dari luar untuk menduduki lahan HGU, dan paling buruk lagi adalah menarik Keuskupan Maumere sebagai lembaga keagamaan yang dalam menjalankan tugasnya, dicampuraduk dalam urusan lahan HGU Nangahale.
Baca juga: Tim Advokasi untuk Kasus Tanah Nangahale Temui Wamen HAM
“Karena itu PT Krisrama harus diletakkan sebagai organ yang otonom dan mandiri dalam visi dan misinya, karena ia tunduk pada UU PT dan UU terkait lainnya,” ujar Petrus.
Publik harus melihat PT Krisrama sebagai sebuah entitas bisnis dan berwatak korporasi karena itu Negara memberikan SHGU.
Penerbitan SHGU dengan syarat perusahaan harus mampu merawat, mengelola lahan dan mempertahankan hak, kewajiban dan larangan yang diberikan oleh Negara kepadanya terkait SHGU atas lahan Perkembunan Kelapa di Nangangahale.
Korporasi wajib bela haknya
Sebagai sebuah korporasi yang berbadan hukum, kata Petrus, PT Krisrama adalah sebuah subyek hukum yang sama dengan korporasi lainnya yang di dalam dirinya melekat kewajiban, hak, larangan dan tanggung jawab hukum.
“Dalam kaitan dengan SHGU atas lahan perkembunan lelapa di Nangahale, PT Krisrama telah melakukan tindakan hukum yang tepat tanpa harus membebani aparatur negara, yaitu membongkar atau membersihkan bangunan gubuk liar di atas lahan SHGU yang diberikan oleh Negara,” katanya.
Selain melakukan tindakan hukum berupa membersihka bangunan liar, PT Krisrama juga telah melaporkan pihak-pihak yang menyerobot lahan SHGU Nangahale di Kepolisian Sikka untuk diproses hukum secara pidana.
Hal ini tentu sebagai langkah hukum mendidik masyarakat untuk menghargai dan menghormati hak pihak lain melalui proses pidana di Kepolisian hingga Pengadilan.
Baca juga: Melchias Markus Mekeng Minta Bupati Sikka Terpilih Redistribusi Lahan HGU Nangahale
Menurut Petrus, PT Krisrama takkan berhenti hanya pada proses pidana penyerobotan lahan. Tim Hukum saat ini sedang mengidentifikasi siapa saja pelaku tindak pidana yang masih berkeliaran dan belum disentuh hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.