NTT Terkini

Diduga Aktor Intelektual Kasus Tanah Nangahale, Advokat PPMAN dan AMAN Dilaporkan ke Polda NTT

Kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan mendirikan 7 pondok di lahan SHGU PT Kristama.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-PASCAL BIN SAJU
BERI PENJELASAN - Koordinator Kuasa Hukum PT Krisrama, Petrus Selestinus, SH memberi penjelasan kepada wartawan usai melaporkan empat terduga aktor intelektual dan para pengikutnya dalam kasus tanah Nangahale ke Polda NTT, Jumat (21/3/2025). 

Mereka sengaja mendistribusikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi berita bohong, yang bersifat menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhada individu dan/atau kelompok masyrakat tertentu berdasarkan ras, etnis dan sebagainya.

Petrus Selestinus di Polda NTT ok
BERI PENJELASAN - Koordinator Kuasa Hukum PT Krisrama, Petrus Selestinus, SH memberi penjelasan kepada wartawan usai melaporkan empat terduga aktor intelektual dan para pengikutnya dalam kasus tanah Nangahale ke Polda NTT, Jumat (21/3/2025).

Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama menyesalkan sikap John Bala dkk. yang tidak profesional, karena diduga telah menggerakan dan menyuruh sekelompok warga menduduki secara ilegal lahan PT. Krisrama dan terus menerus memproduksi berita bohong yang menyesatkan, menyerang kehormatan pihak lain, dan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat, sehingga dikualifikasi sebagai tindak pidana. 

Terakhir pada 18 Maret 2025, terlapor John Bala dkk diduga menggerakan sekelompok warga (kliennya) datang ke lokasi lahan PT. Krisrama saat perusahaan itu sedang memagar lahan miliknya.

Sekelompok orang yang diduga digerakan oleh John Bala dkk datang membawa busur, anak panah, tombak, parang, dan benda tajam lainnya mengamcan dengan mengacungkan busur, anak panah dan tombak ke arah orang-orang PT. Krisrama yang sedang memagar untuk menghentikan pemagaran. Padahal PT Krisrama memagar untuk mengamankan lahan SHGU miliknya.

Baca juga: Tim Advokasi untuk Kasus Tanah Nangahale Temui Wamen HAM 

“Oleh karena itu, pada hari ini tanggal 21 Maret 2025, Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama melaporkan seluruh dugaan tindak pidana dimaksud kepada Aparat Penegak Hukum Cq. Polda NTT, untuk dilakukan suatu penyelidikan guna memastikan peristiwa pidana apa yang telah terjadi, dan selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan untuk memastikan siapa-siapa saja sebagai tersangka pelakunya,” demikian kata Petrus dalam jump apers.

Kuasa Hukum PT. Krisrama mengkonstatir bahwa di dalam peristiwa klaim dari mereka yang menamakan diri Masyarakat Adat Suku Soge Natar Mage dan Goban Runut, terdapat aktivitas ilegal di atas lahan SHGU PT. Krisrama, ada beberapa tindak pidana yang telah terjadi secara berlanjut, yaitu penyerobotan atau memasuki lahan milik PT. Krisrama tanpa izin yang berhak, terjadi kejahatan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan pencemaran nama baik terhadap Pimpinan Umat/Gereja, yang berimplikasi pidana, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana siapapun dia.

Lahan Tak Pernah Kosong

Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Aset Dari Keuskupan Agung Ende ke Keuskupan Maumere pada 14 Desember 2005, terjadi penyerahan Lahan HGU Nanghale/Patiahu seluas 845,5 hektar (HA) berikut segala pohon dan bangunan yang ada di atasnya kepada Keuskupan Maumere.

Dengan demikian maka dipastikan penguasaan fisik atas lahan SHGU PT. Krisrama tidak pernah terputus, karena pohon kelapa yang ada di atasnya tetap produktif.

PT. Krisrama adalah kelanjutan dari PT. Perkebunan Kelapa DIAG, setelah terjadi pemekaran wilayah Keuskupan Agung Ende dengan berdirinya Keuskupan Maumere tahun 2005. Oleh karena itu "demi hukum" terjadi perubahan nama dari PT. Perkebunan Kelapa DIAG menjadi PT. Krisrama.

Selain itu, terjadi perubahan pada pemegang saham dan penambahan modal perseroan, sehingga meskipun SHGU di atas lahan Nagngahale/Patiahu atas nama PT. Perkebunan Kelapa DIAG berakhir pada 31 Desember 2013.

“Namun tidak sedetikpun lahan eks. HGU PT. Perkebunan Kelapa DIAG dibiarkan kosong (tak bertuan), karena PT. Krisrama tetap mengelola dan merawat lahan HGU Nangahale/Patiahu hingga keluar SHGU Pembaruan pada tahun 2023,” kata Petrus.

Negara telah mempertimbangkan seluruh aspek terkait pemberian SHGU sebagaimana tertera di dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT Nomor : 1/HGU/BPN.53/VII/2023, tanggal 20 Juli 2023, yang hingga saat ini kebenaran atas fakta-fakta itu tak terbantahkan. 

Selain dari pada itu, pemberian SHGU dari Negara kepada PT. Krisrama disertai dengan 20 (dua puluh) point syarat utama dan 15 (lima belas) point subsyarat sebagaimana dimaksud persyaratan KEDUA yang harus dipenuhi oleh PT. Krisrama dengan segala konsekuensi, termasuk syarat KEEMPAT yaitu lewat pemidanaan dan pembongkaran bangunan liar.

Dalam konsiderans SK Pemberian SHGU diegaskan pula bahwa berdasarkan pemeriksaan Pantia B bahwa tanah yang dimohon adalah tanah negara yang dikuasai Pemohon atau PT. Krisrama semula PT. Perkebunan Kelapa DIAG sejak tahun 1993 dstnya. dan telah memenuhi persyaratan teknis, yuridis dan administratif.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved