NTT Terkini

Peristiwa dan Fakta Hukum Membuktikan, Dalam 113 Tahun Ini Tidak Ada Hak Ulayat di Nangahale 

PT Krisrama dilarang Negara untuk menyerahkan pemanfaatan tanah HGU Nangahale kepada pihak lain.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-PASCAL BIN SAJU
PETRUS SELESTINUS - Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus, SH. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Klaim Hak Ulayat atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama, milik Keuskupan Maumere di Nagahale, Kabupaten Sikka, Flores, oleh para spekulan tanah dan aktor inteletualnya bermuatan menyesatkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.

Padahal, berdasarkan data peristiwa dan fakta hukum membuktikan bahwa selama 113 tahun ini tidak ada Hak Ulayat di Nangahale.

Pernyataan itu disampaikan oleh Petrus Selestinus SH, Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Petrus saat ini adalah kuasa hukum PT Krisrama yang tergabung dalam Tim Advokasi Forum Komunikasi Komunitas Flobamora (FKKF) Jabodetabek yang diketuai Marsel Ado Wawo SH.

“Riak-riak kecil dan liar terkait kalim Hak Ulayat atas lahan PT Krisrama, yang dilakukan sekelompok kecil spekulan tanah atas nama ‘masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut menyita perhatian banyak pihak karena informasi yang disajikan bermuatan menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat,” kata Petrus. 

Menurut advokat senior kelahiran Sikka ini, warga Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut di Sikka timur telah disesatkan oleh sekelompok kecil aktor intelektual.

Baca juga: Melchias Markus Mekeng Minta Bupati Sikka Terpilih Redistribusi Lahan HGU Nangahale

Warga dua suku itu digiring ke dalam pemahaman yang keliru, yang mengatakan, bahwa ada masyarakat adat dan ada tanah ulayat. Klaim itu tidak ada dasar hukum dan fakta sejarahnya selama lebih dari satu abad ini.

“Mengapa demikian, karena faktanya selama 100 tahun lebih lahan HGU Nangahale yang dikelola secara terus-menerus oleh perusahaan dengan legal standing yang sah dan beberapa kali telah terjadi ‘peristiwa hukum’ berupa pelepasan hak, pengalihan hak dan perubahan penggunaan lahan dan peristiwa hukum lainnya, tidak pernah ada gugatan apa pun,” katanya.

Anehnya, kata Petrus, saat ini tiba-tiba muncul pihak ketiga yang mengatasnamakan diri Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut mengklaim sebagai Masyarakat Adat dan memiliki Hak Ulayat.

Mereka tiba-tiba membangun beberapa rumah semi permanen di atas lahan bersertifikat HGU yang sah secara hukum, yang diberikan Negara kepada PT Krisrama

Tindakan pihak ketiga, yang datang dari luar, memprovokasi warga dua suku itu. Lalu menghasut warga untuk ikut membangun pondok-pondok darurat di atas lahan Negara, yang telah diserahkan kepada PT Krisrama dengan status HGU.  Mereka provokator sesungguhnya,” katanya.

Pertanyaannya, kata Petrus, apakah apa yang disebut "Suku Soge Natar Mage" dan "Suku Goban Runut" pada masa lampau dan masa kini memiliki legal standing sebagai "Masyarakat Adat" yang melekat "Hak Ulayat" di atas lahan HGU Nangahale? 

Baca juga: Tangis Warga Pecah Saat Rumah Di Bongkar di Nangahale Sikka, Pelajar Terancam Putus Sekolah 

“Jawabannya, tidak! Karena kedua suku ini tidak pernah muncul sebagai satu kesatuan Masyarakat Adat yang secara nyata eksis, sesuai dengan syarat pasal 18B ayat (2) UUD 45 dan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1960, tentang Pokok-Pokok Agraria.

Menurut Petrus, Pasal 18B Ayat (2) UUD 45 secara tegas menyatakan bahwa "Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang".

Ketentuan ini, menurut dia, mengkonfirmasi bahwa Kesatuan Masyarakat Adat dengan hak-hak tradisionalnya (Hak Ulayat), harus ada secara nyata. Eksistensinya harus jelas dan sejalan dengan prinsip NKRI, yaitu nasionalitas, unifikasi dan kepastian hukum, hak ulayat, hak menguasai negara atas tanah, dan sebagainya. Ini tidak ada di wilayah Kabupaten Sikka.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved