Revisi UU TNI
Tiga Poin Penting Undang Undang TNI Hasil Revisi Maret 2025 yang Disahkan DPR
Penetapan UU TNI itu disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Adapun Imparsial mencatat, sejak 2023 ada 2.569 perwira aktif yang masih menduduki jabatan sipil di Indonesia. Atas catatan itu, merujuk draf RUU TNI terkini, PBHI menunggu keberanian ribuan perwira aktif itu untuk mundur dari dinas militer.
"Ini (ayat 2) kemudian menjadi penegasan berani tidak (mundur dari militer)? Jangan kemudian hanya mau diluaskan (jabatan) tetapi kemudian tidak mau tunduk pada ayat 2-nya," imbuh Gina.
DPR mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang pada Kamis (20/3/2025) setelah melalui berbagai tahapan secepat kilat.
Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.