Revisi UU TNI

Tiga Poin Penting Undang Undang TNI Hasil Revisi Maret 2025 yang Disahkan DPR

Penetapan UU TNI itu disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
UU TNI HASIL REVISI - Ilustrasi prajurit TNI. Pasukan TNI Batalyon Infanteri Raider 700/Wira Yudha Cakti melakukan defile pada peringatan HUT Ke-72 TNI di Lapangan Karebosi Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/10/2017) 

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun. Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).

Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya.

Tugas Pokok TNI

Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.

Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber. Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

 

2.569 Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Didesak Mundur

Adapun sebanyak 2.569 perwira TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil didesak untuk mundur atau pensiun dini dari dinas militer ketika revisi Undang-Undang (RUU) TNI disahkan.

Desakan itu disampaikan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ( PBHI ) pada Rabu (19/3/2025) kemarin.

Desakan itu merujuk Pasal 47 ayat 2 dalam draf RUU TNI per 19 Maret 2025 sebagai alasannya. 

"Kalau ayat 2-nya itu memperbolehkan duduk di jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari aktif keprajuritan, maka ketika besok Undang-Undang ini disahkan implikasinya adalah, konsekuensinya adalah 2.569 prajurit aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil itu harus mundur," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBHI, Gina Sabrina.

"Ingat 2.569 perwira aktif saat ini menduduki jabatan sipil dengan disahkan Undang-Undang TNI besok, maka harus mundur seketika gitu ya," tambah dia.

Pasal 47 ayat 2 draf RUU TNI berbunyi "Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan."

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved