Revisi UU TNI
RUU TNI Siap Disahkan, 2.569 Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Didesak Mundur
Desakan itu disampaikan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ( PBHI ) pada Rabu (19/3/2025).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sebanyak 2.569 perwira TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil didesak untuk mundur atau pensiun dini dari dinas militer ketika revisi Undang-Undang (RUU) TNI disahkan besok, Kamis (20/3/2025).
Desakan itu disampaikan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ( PBHI ) pada Rabu (19/3/2025).
Desakan itu merujuk Pasal 47 ayat 2 dalam draf RUU TNI per 19 Maret 2025 sebagai alasannya.
"Kalau ayat 2-nya itu memperbolehkan duduk di jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari aktif keprajuritan, maka ketika besok Undang-Undang ini disahkan implikasinya adalah, konsekuensinya adalah 2.569 prajurit aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil itu harus mundur," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBHI, Gina Sabrina pada Rabu (19/3/2025).
"Ingat 2.569 perwira aktif saat ini menduduki jabatan sipil dengan disahkan Undang-Undang TNI besok, maka harus mundur seketika gitu ya," tambah dia.
Pasal 47 ayat 2 draf RUU TNI berbunyi "Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan."
Adapun Imparsial mencatat, sejak 2023 ada 2.569 perwira aktif yang masih menduduki jabatan sipil di Indonesia. Atas catatan itu, merujuk draf RUU TNI terkini, PBHI menunggu keberanian ribuan perwira aktif itu untuk mundur dari dinas militer.
"Ini (ayat 2) kemudian menjadi penegasan berani tidak (mundur dari militer)? Jangan kemudian hanya mau diluaskan (jabatan) tetapi kemudian tidak mau tunduk pada ayat 2-nya," imbuh Gina.
Sebagai informasi, DPR bakal mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang pada Kamis (20/3/2025) setelah melalui berbagai tahapan secepat kilat.
Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.