Revisi UU TNI

Tiga Poin Penting Undang Undang TNI Hasil Revisi Maret 2025 yang Disahkan DPR

Penetapan UU TNI itu disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
UU TNI HASIL REVISI - Ilustrasi prajurit TNI. Pasukan TNI Batalyon Infanteri Raider 700/Wira Yudha Cakti melakukan defile pada peringatan HUT Ke-72 TNI di Lapangan Karebosi Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/10/2017) 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -  Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sah ditetapkan menjadi undang-undang. 

Penetapan UU TNI itu disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Lalu, apa saja poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI? Berikut rangkuman dikutip dari Kompas.com.

Jabatan Sipil

Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.

Usia Pensiun TNI

Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53. Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun. Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).

Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya.

Tugas Pokok TNI

Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.

Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber. Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

 

2.569 Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Didesak Mundur

Adapun sebanyak 2.569 perwira TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil didesak untuk mundur atau pensiun dini dari dinas militer ketika revisi Undang-Undang (RUU) TNI disahkan.

Desakan itu disampaikan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ( PBHI ) pada Rabu (19/3/2025) kemarin.

Desakan itu merujuk Pasal 47 ayat 2 dalam draf RUU TNI per 19 Maret 2025 sebagai alasannya. 

"Kalau ayat 2-nya itu memperbolehkan duduk di jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari aktif keprajuritan, maka ketika besok Undang-Undang ini disahkan implikasinya adalah, konsekuensinya adalah 2.569 prajurit aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil itu harus mundur," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBHI, Gina Sabrina.

"Ingat 2.569 perwira aktif saat ini menduduki jabatan sipil dengan disahkan Undang-Undang TNI besok, maka harus mundur seketika gitu ya," tambah dia.

Pasal 47 ayat 2 draf RUU TNI berbunyi "Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan."

Adapun Imparsial mencatat, sejak 2023 ada 2.569 perwira aktif yang masih menduduki jabatan sipil di Indonesia. Atas catatan itu, merujuk draf RUU TNI terkini, PBHI menunggu keberanian ribuan perwira aktif itu untuk mundur dari dinas militer.

"Ini (ayat 2) kemudian menjadi penegasan berani tidak (mundur dari militer)? Jangan kemudian hanya mau diluaskan (jabatan) tetapi kemudian tidak mau tunduk pada ayat 2-nya," imbuh Gina.

DPR mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-Undang pada Kamis (20/3/2025) setelah melalui berbagai tahapan secepat kilat.

Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.

Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved