Sikka Terkini

Anggota Polres Sikka Rayu Siswi SMP untuk Dicabuli, Iming-iming Uang Rp 1 Juta

Penyidik Polres Sikka menyelidiki kasus pelecehan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Aipda ID. 

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/ARNOLDUS WELIANTO
MUKHSON - Kapolres Sikka, AKBP Mohammad Mukhson saat berada di Desa Nangahale Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka NTT, Selasa (18/3/2025). Terbaru, Mukhson mengatakan penyidik Polres Sikka sendang menangani kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Aipda ID. 

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Penyidik Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelidiki kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Aipda ID. 

Anggota Polres Sikka Aipda ID diduga membujuk anak berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP untuk dicabuli dengan iming-iming uang Rp 1 juta. 

Kapolres Sikka AKBP Mohammad Mukhson mengatakan, penanganan kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan. 

“Dalam proses hukum. Terima kasih,” ujar Mukhson saat dihubungi, Rabu (19/3/2025).

Terkait sejauh mana perkembangan penanganan kasus itu, Mukhson meminta untuk bersabar.

“Masih pemeriksaan, bersabar ya,” ucapnya.

Kasus ini mulai mencuat setelah Tim Unit Pelayanan Terpadu Daerah dan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Kabupaten Sikka mendatangi rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.

Kepada Tim UPTD PPA, korban menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialami berupa percakapan melalui messenger.

Baca juga: Polisi Amankan Ratusan Anak Panah di Lokasi Tanah HGU Sikka Jelang Pemagaran Batas Tanah

Pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Dalam pembicaraan tersebut, pelaku juga mengiming-imingi akan memberikan uang senilai Rp 1 juta asalkan korban menuruti permintaannya.

Pelaku juga mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban. 

Namun korban yang berusia 15 tahun itu menolak ajakan tersebut.

Pada Salasa (12/3/2025), korban didampingi keluarga mendatangi SPKT Polres Sikka untuk melaporkan kejadian tersebut, namun diarahkan untuk melaporkan di Bagian Propram Polres Sikka

Menurut informasi, Propam mengarahkan agar kasus tersebut diselesaikan secara damai. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved