Sikka Terkini

Polisi Amankan Ratusan Anak Panah di Lokasi Tanah HGU Sikka Jelang Pemagaran Batas Tanah

Ratusan anak panah ini diamankan dari tangan masyarakat adat yang sedang bersiap untuk menghadang pemagaran batas tanah oleh PT Kris Rama Maumere.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
ANAK PANAH - Personel Polres Sikka mengamankan ratusan anak panah jelang pemagaran batas tanah di lokasi tanah hak guna usaha (HGU) Nangahale Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka NTT, Selasa (18/3/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Personel Polres Sikka mengamankan ratusan anak panah jelang pemagaran batas tanah di lokasi tanah hak guna usaha (HGU) Nangahale Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka NTT, Selasa 18 Maret 2025.

Ratusan anak panah ini diamankan dari tangan masyarakat adat yang sedang bersiap untuk menghadang pemagaran batas tanah oleh PT Kris Rama Maumere.

Kapolres Sikka, AKBP Mohammad Mukhson mengatakan pengamanan anak panah ini untuk mengantisipasi dan memberikan ketertiban umum kepada semua masyarakat.

"Tadi saya sita anak panah, karena anak panah tidak ada kaitannya dengan berkebun kecuali untuk menombak atau memanah sesuatu, Sebagai pihak keamanan, kami memberikan ketertiban umum, tidak ada yang saya belah,"ujarnya.

Usia mengamankan ratusan anak panah, Kapolres Sikka berdialog bersama masyarakat adat, pemerintah Kecamatan Talibura dan PT Kris Rama.

Baca juga: Ada Kejahatan Penyerobotan di Nangahale Sikka, PT Krisrama Wajib Bela Haknya

Pantauan POS-KUPANG.COM, ratusan warga tampak berjaga dilokasi yang hendak dilakukan pemagaran batas tanah, warga pun sempat memblokade jalan Trans Flores Maumere -Larantuka namun Satlantas Polres Sikka membuka kembali ruas jalan tersebut.

Beberapa anak-anak berseragam SD dan SMP pun membawa pamflet bertuliskan Stop pengecekan Orang Suruhan PT Kris Rama.

Diketahui, PT Kris Rama mendapatkan hak untuk mengelola tanah eks hak guna usaha di Desa Nangahale sebanyak 325 hektare yang diberikan oleh negara kepada PT Kris Rama yang ditandai dengan penerbitan sepuluh sertifikat tanah eks hak guna usaha. (awk)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved