Opini
Opini: Pallium Uskup Agung
Pallium juga mengekspresikan kuasa dan hak atas yurisdiksinya sendiri yang diperoleh seorang Uskup Agung.
Mulai tahun 2015, cara penganugerahan lencana suci ini telah diubah. Bahkan tidak lagi diberikan secara langsung oleh Bapa Suci, tetapi hanya diterima dari tangan-Nya secara pribadi pada akhir konselebrasi setiap tanggal 29 Juni di Basilika Santo Petrus di Roma, tempat pallium diberkati.
Pemberian Pallium di Gereja-gereja lokal
Bapa Suci sebenarnya telah memberikan mandat kepada semua Duta Paus (Nuntius) untuk memberikan Pallium 'nomine Summi Pontificis' kepada para Uskup Agung (Metropolitan) di keuskupan agung masing-masing, dengan dukungan dan partisipasi dari para Uskup sufragan dan Umat Allah dalam sebuah upacara liturgi.
Dengan demikian membantu pemahaman dan penilaian terhadap makna pemberian pallium ini.
Petunjuk Praktis bagi Para Uskup Agung
Adalah tugas para Uskup Agung (Metropolitan) sesuai dengan kanon 437 § 1 untuk meminta pallium melalui surat yang ditujukan kepada Bapa Suci selambat-lambatnya tiga bulan setelah pengangkatannya melalui Duta Paus, yang akan mengirimkan permintaan ini kepada Dikasteri para Uskup.
Setelah penyerahan Pallium kepada para Uskup Agung dalam konselebrasi bersama Bapa Suci pada tanggal 29 Juni di Roma, maka akan menjadi perhatian Duta Paus untuk mencapai kesepakatan dengan para Uskup Agung yang bersangkutan guna menentukan tanggal, kesempatan dan cara penyematan pallium ini secara resmi dan di depan umum.
Atau dalam kasus dimana seorang Uskup Metropolitan secara sah tidak dapat hadir dan berpartisipasi dalam konselebrasi pada tanggal 29 Juni, maka Dikasteri para Uskup akan memastikan bahwa pallium akan dikirim ke Duta Paus setelah tanggal tersebut.
Kemudian, Duta Paus dalam kesepakatan bersama dengan Uskup Agung akan memilih tanggal dan tempat yang tepat dan cocok untuk perayaan penyerahan pallium ini dengan melibatkan semua komunitas gerejawi yang ada di keuskupan setempat.
Duta Paus sendirilah yang akan memberikan dan mengenakan pallium kepada Uskup Agung. (*)
Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News
| Opini: Holding Daerah- Mesin Transformasi Menuju Kemandirian Fiskal |
|
|---|
| Opini: Ketika Hujan Tak Datang, Siapa yang Kita Jaga? |
|
|---|
| Opini: Laporan Keuangan Daerah-Antara Kewajiban Regulasi dan Tanggung Jawab Publik |
|
|---|
| Opini: Diagnosa Dini- Jembatan Memperpanjang Hidup |
|
|---|
| Opini: Flores Timur di Persimpangan ETMC 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pallium-Uskup-Agung.jpg)