Kapolres Ngada Cabuli Anak

Kasus Mantan Kapolres Ngada, Komisi V DPRD NTT Siap Minta Penjelasan Kapolda NTT 

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo menegaskan bahwa mereka akan memberikan perhatian terhadap kasus ini

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/PAULINUS IRFAN BUDIMAN
DPRD NTT – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tengara Timur menerima audiensi Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Rabu (12/3/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paulinus Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Komisi V menyatakan keprihatinan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo menegaskan bahwa mereka akan memberikan perhatian terhadap kasus ini. 

Hal itu disampaikannya saat menerima Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) NTT di ruang Komisi V DPRD NTT, Rabu (12/3/2025).

“Bagi kami DPRD ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Ini melanggar HAM yang serius. Kita memastikan tidak ada AKBP Fajar yang lain dibiarkan bebas melakukan kekerasan terhadap anak dan perempuan,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Komisi V akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk segera memanggil Kapolda NTT. Hal ini guna memberikan penjelasan terkait kasus ini.

Selain itu, mereka akan mendesak Kapolda NTT untuk segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman maksimal.

Baca juga: Aliansi PKTA NTT Desak Mabes Polri Beri Hukum Maksimal Bagi Eks Kapolres Ngada

“Kapolda sebagai pimpinan bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya,” tegas Winston.

Copot Kapolda NTT

Sementara itu, perwakilan lintas komisi DPRD NTT, Hans Rumat mengatakan kasus ini sebagai kejahatan internasional karena persoalan terjadi lintas negara. Bukan lagi berpusat di Indonesia.

Dia mengatakan Kapolda NTT harus diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya.

“Aneh bin ajaib ketika Mabes Polri yang justru turun tangan,” ujar Hans.

Hans menduga adanya upaya untuk menutupi keterlibatan aparat dalam kasus ini.

“Ini artinya ada kejahatan terselubung yang disembunyikan oleh Kapolda, terlepas nanti caranya menyembunyikan anak buah seperti apa maka copot itu Kapolda. Pimpinan tidak betul,” tegasnya.

Baca juga: Belum jadi Tersangka, Penyidik Polda NTT Siapkan Pasal Jerat Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

Ia mengatakan keheranannya terhadap AKP Fajar Lukman yang sebelumnya bertugas di Sumba Timur, lalu ke Kabupaten Ngada lalu tiba-tiba ditangkap oleh Mabes Polri.

Ia menduga jaringannya cukup lama menjual prostitusi lewat situs online lintas negara lalu pengguna narkoba, yang diduga juga pengedar.

“Kalau hal ini kita sebagai anggota DPR membiarkan pimpinannya tidak dicopot maka patut diduga juga jangan sampai diperintah oleh Mabes. Tetapi Mabesnya turun tangan berarti Kapolda yang tidak betul. Oleh karena itu copot dulu Kapoldanya. Karena anak buahnya melakukan tindakan kemanusiaan yang melampaui kejahatan,” tegas Hans.

DPRD NTT berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap KPPI NTT dan lembaga terkait mengawal kasus ini agar tidak terulang kembali di masa mendatang.

Pelanggaran HAM Berat

Sebelumnya, Kaukus Politik Perempuan Indonesia (KPPI) NTT mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmaja Lukman.

KPPI NTT menilai kasus ini sebagai kejahatan internasional dan pelanggaran HAM berat. Hukumannya harus disesuaikan dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.

Baca juga: Polda NTT: Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Akui Cabuli Anak di Kupang

Hal itu disampaikan Ketua KPPI NTT Ana Waha Kolin dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT, Rabu (12/3/2025).

"Bukan hanya diberhentikan, tetapi harus dipecat. Ini adalah kejahatan serius. Ini kejahatan internasional, pelanggaran HAM berat sehingga hukumannya harus sesuaikan dengan kejahatan yang dilakukannya," tegas Ana Kolin.

Ia minta pelaku segera diadili dengan hukuman maksimal. Tindakan pelaku sudah mengakibatkan trauma pada korban yang berkepanjangan.

Selain itu, KPPI juga menyoroti peran Kapolda NTT dalam kasus ini.

Menurut mereka, Kapolda harus bertanggung jawab dan melihat persoalan ini dengan lebih serius, mengingat dialah yang sebelumnya memindahkan AKBP Fajar ke Kabupaten Ngada, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur.

"DPRD sebagai wakil rakyat untuk panggil Kapolda NTT dan memberikan penjelasan terkait penanganan kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ini," katanya.

Baca juga: Hukuman Kebiri Pantas Diberikan untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

Selain itu, ia mendesak DPRD NTT untuk meminta Kapolda NTT membongkar tuntas semua jaringan mafia perdagangan orang di NTT, terutama yang ada di Kota Kupang.

"Kami mendesak agar Polda NTT dan Mabes Polri segera limpahkan berkas pelaku ke kejaksaan agar segera dihukum sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Ana Kolin juga mendesak agar pihak berwenang mengusut identitas F, sosok yang diduga menjual anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar.

Ia menyebut tindakan F tersebut sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan.

"Kami berharap media juga ikut membantu mencari dan menemukan sosok F ini agar bisa diusut tuntas," tambahnya. (dim)

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved