Kapolres Ngada Cabuli Anak
Aliansi PKTA NTT Desak Mabes Polri Beri Hukum Maksimal Bagi Eks Kapolres Ngada
Dikatakan, tuntutan ini penting, agar para korban pulih dari trauma, sehat jasmani dan aman untuk melanjutkan kehidupan serta meraih cita-cita mereka.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aliansi Perlindungan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendesak Kapolri agar memberikan hukuman yang maksimal terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Permintaan itu, berdasarkan keprihatinan dan kemarahan mereka yang mendalam atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Sumba Timur itu.
Presidium Aliansi Perlindungan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) Provinsi NTT, Veronika Ata melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/3/2025) menegaskan, kasus ini mencoreng institusi penegak hukum dan mengkhianati kepercayaan masyarakat, secara khusus di NTT.
Ata mengisahkan, kejadian itu terbongkar saat Propam Mabes Polri menangkap eks Kapolres Ngada pada 20 Februari 2025 di Kota Kupang terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Setelah penangkapan dan diproses, lanjut Ata, terungkap dugaan asusila yang dilakukan oleh AKBP Fajar terhadap tiga anak di bawah umur, masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
Baca juga: Ketua LPA NTT Kecam Perbuatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang Diduga Cabuli Tiga Anak
Selain itu, AKBP Fajar diduga merekam aksi bejatnya dan mengirimkan video tersebut ke situs porno luar negeri.
"Kasus ini terungkap berkat laporan pihak berwenang Australia yang menemukan video tersebut di situs porno di negara itu," ungkapnya.
Kata Ata, aliansi menuntut beberapa point penting diantaranya, Proses Hukum yang Transparan dan Tegas.
"Kami mendesak Mabes Polri untuk melakukan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena tindakan pelaku tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," jelasnya.
Aliansi juga menuntut agar hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Tuntutan lainnya, aliansi meminta Polri maupu pemerintah melalui UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta lembaga terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis dan kesehatan kepada para korban dan keluarga, sekaligus menjamin keamanan korban dan keluarga.
"Mengingat pelaku adalah pengguna narkoba dan pemimpin aparat penegak hukum," ujarnya.
Dikatakan, tuntutan ini penting, agar para korban pulih dari trauma, sehat jasmani dan aman untuk melanjutkan kehidupan serta meraih cita-cita mereka.
"Segala konsekuensi pembiayaan yang timbul dari proses perawatan/pemulihan dibebankan ke Polri sebagai pihak yang harus bertanggungjawab," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.