Opini
Opini: Kisruh Pagar Laut dan Pariwisata Pesisir di NTT
Pengelolaan ruang laut yang tidak tepat dapat berdampak buruk bagi masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan.
Pentingnya Regulasi yang Tegas
Kasus pagar laut ilegal ini mengingatkan kita akan pentingnya regulasi yang jelas dalam pengelolaan ruang pesisir. Pemasangan pagar oleh pihak swasta tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Di Indonesia, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak berlaku untuk lahan laut, karena statusnya adalah ruang publik.
Ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek yang melibatkan pengelolaan pesisir dan laut.
Pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan pesisir dan laut.
Perda ini bertujuan untuk melindungi hak masyarakat dalam mengakses laut serta mencegah privatisasi ruang pesisir oleh pihak swasta.
Regulasi ini juga mengharuskan setiap proyek pembangunan di pesisir untuk memiliki izin resmi dan memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dengan adanya Perda yang kuat dan penerapan hukum yang tegas, diharapkan pengelolaan pesisir dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan.
Pelajaran yang bisa dipetik adalah bahwa semua proyek yang melibatkan ruang pesisir harus memenuhi standar hukum yang berlaku dan melalui proses perizinan yang sah.
Di NTT, yang memiliki pesisir dengan potensi besar untuk pariwisata, pengelolaan yang tepat dan regulasi yang jelas sangat diperlukan.
Setiap pengembangan pariwisata pesisir harus melalui kajian dampak lingkungan (AMDAL) yang cermat agar tidak merusak ekosistem laut yang menjadi daya tarik utama.
Pariwisata Berbasis Masyarakat
Salah satu pelajaran penting dari kasus ini adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal dalam sektor pariwisata.
Meskipun sektor pariwisata di NTT berkembang pesat, masyarakat lokal sering kali hanya menjadi pekerja dengan upah rendah, sementara keuntungan dari pariwisata mengalir ke tangan investor besar. Oleh karena itu, model pariwisata berbasis masyarakat harus menjadi prioritas.
Dalam model ini, masyarakat lokal berperan aktif dalam pengelolaan destinasi wisata.
Petrus Kanisius Siga Tage
Universitas Citra Bangsa Kupang
pagar laut
pariwisata pesisir
Opini Pos Kupang
Opini: Prada Lucky dan Tentang Degenerasi Moral Kolektif |
![]() |
---|
Opini: Drama BBM Sabu Raijua, Antrean Panjang Solusi Pendek |
![]() |
---|
Opini: Kala Hoaks Menodai Taman Eden, Antara Bahasa dan Pikiran |
![]() |
---|
Opini: Korupsi K3, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan |
![]() |
---|
Opini: FAFO Parenting, Apakah Anak Dibiarkan Merasakan Akibatnya Sendiri? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.