Opini
Opini: Kisruh Pagar Laut dan Pariwisata Pesisir di NTT
Pengelolaan ruang laut yang tidak tepat dapat berdampak buruk bagi masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan.
Oleh: Petrus Kanisius Siga Tage
Pengajar pada Prodi Ners Universitas Citra Bangsa, Kupang
POS-KUPANG.COM- Kasus pagar laut ilegal yang membentang di pesisir Jawa, mulai dari Tangerang, Jakarta, Bekasi, hingga Sidoarjo, tengah menjadi sorotan publik.
Pagar yang dipasang tanpa izin ini mencerminkan fenomena privatisasi ruang pesisir yang semakin mengkhawatirkan.
Pihak swasta yang mengklaim hak atas ruang laut ini jelas melanggar hukum, membatasi akses publik, dan menimbulkan pertanyaan besar tentang pengelolaan ruang pesisir yang seharusnya menjadi milik bersama.
Kasus ini penting untuk dipelajari, terutama bagi daerah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sedang mengembangkan sektor pariwisata kawasan pesisir.
Pengelolaan ruang laut yang tidak tepat dapat berdampak buruk bagi masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan.
Privatisasi Laut dan Masyarakat Lokal
Privatisasi ruang pesisir berpotensi menghilangkan hak masyarakat lokal untuk mengakses dan memanfaatkan laut sebagai sumber kehidupan mereka.

Sebagai contoh, di Nihiwatu, Sumba, pengelola sebuah hotel bintang lima melarang warga lokal berselancar di sekitar kawasan hotel.
Pihak hotel mengklaim memiliki hak eksklusif atas aktivitas di laut tersebut, meskipun selama ini masyarakat setempat telah memanfaatkannya. Fenomena ini berisiko menciptakan ketimpangan sosial yang serius.
Masyarakat lokal yang seharusnya bisa merasakan manfaat dari alam sekitar justru kehilangan hak untuk mengakses dan menggunakannya.
Laut dan pesisir adalah sumber daya alam vital bagi banyak orang, baik sebagai nelayan maupun pekerja di sektor pariwisata.
Ketika akses mereka dibatasi, hal ini tidak hanya merugikan ekonomi lokal, tetapi juga memperburuk kesenjangan sosial.
Di NTT, yang dikenal dengan keindahan alam pesisirnya, potensi masalah serupa bisa muncul jika pengelolaan pariwisata pesisir tidak diatur dengan hati-hati.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan bahwa masyarakat lokal tetap terlibat, dan pembangunan tidak merugikan hak mereka.
Petrus Kanisius Siga Tage
Universitas Citra Bangsa Kupang
pagar laut
pariwisata pesisir
Opini Pos Kupang
Opini: Prada Lucky dan Tentang Degenerasi Moral Kolektif |
![]() |
---|
Opini: Drama BBM Sabu Raijua, Antrean Panjang Solusi Pendek |
![]() |
---|
Opini: Kala Hoaks Menodai Taman Eden, Antara Bahasa dan Pikiran |
![]() |
---|
Opini: Korupsi K3, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan |
![]() |
---|
Opini: FAFO Parenting, Apakah Anak Dibiarkan Merasakan Akibatnya Sendiri? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.