Belu Terkini
Deputi Karantina Hewan: Perlindungan Terhadap Kesehatan Ternak di NTT Harus Di Perketat
Ia menyampaikan penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) harus dicegah karena bisa berdampak pada ekonomi masyarakat.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Deputi Bidang Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sriyanto, menekankan pentingnya pencegahan terhadap masuknya penyakit menular bagi ternak di wilayah NTT.
Ia menyampaikan penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) harus dicegah karena bisa berdampak pada ekonomi masyarakat.
Menurutnya, jika PMK masuk ke wilayah NTT, dampak ekonominya bisa mencapai kerugian hingga triliunan rupiah bagi sektor peternakan.
Ia menjelaskan, NTT merupakan salah satu lumbung ternak sapi di Indonesia. Berdasarkan data, populasi ternak di wilayah NTT, baik sapi, kambing dan domba, mencapai sekitar 4,5 juta ekor.
Oleh karena itu, katanya, langkah-langkah perlindungan terhadap kesehatan ternak harus terus diperketat.
Baca juga: Karantina Musnahkan 887 Kg Media Pembawa HPHK, HPIK dan OPTK di Perbatasan RI-RDTL
“Kita harus menjaga dan mengembangkan potensi peternakan di NTT agar tetap sehat dan produktif. Jika PMK masuk, bukan hanya peternak yang dirugikan, tetapi juga industri yang bergantung pada sektor ini,” ujar Sriyanto usai melakukan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Kantor Karantina Satuan Pelayanan Motaain, Kabupaten Belu, Rabu (5/3/2025).
Sriyanto menambahkan proses pemusnahan barang-barang yang tidak memenuhi persyaratan karantina dilakukan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan secara nasional.
Ia menyebut, standar ini memastikan bahwa setelah pemusnahan, tidak ada lagi organisme yang dapat bertahan hidup dan berpotensi menyebarkan penyakit.
“Seluruh prosedur pemusnahan yang kami lakukan sudah sesuai dengan standar yang berlaku di berbagai wilayah Indonesia. Ini untuk memastikan bahwa tidak ada organisme berbahaya yang dapat menyebar setelah pemusnahan dilakukan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, media pembawa yang dimusnahkan meliputi berbagai produk hewan dan tumbuhan dengan total volume mencapai 887 kg.
Barang-barang yang dimusnahkan antara lain sosis ayam, daging sapi olahan, daging babi olahan, tuna kering, beras, apel, serta kepala babi. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran menggunakan insinerator milik Balai Karantina Pertanian.
Sriyanto juga mengapresiasi para pemilik barang yang telah kooperatif dalam menjalankan aturan karantina.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk menjaga kesehatan hewan ternak dan mencegah penyebaran penyakit yang dapat berdampak luas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.